Kendaraan Jenis LCGC Bakal Dinaikkan Harganya
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Seiring kondisi industri di dalam negeri, pemerintah berencana menyesuaikan harga kendaraan berjenis Low Cost Green Car (LCGC).
Alasan lain kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, karena sejak kali pertama program tersebut diluncurkan pada 2013, pemerintah baru dua kali melakukan penyesuaian, melalui penghapusan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari nol persen menjadi 3 persen (PP 74/2021) dan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013.
“Kita paham cost of production misalnya, dari bahan baku kita lihat pasti ada kenaikan. Kemudian juga logistic cost juga pasti harus ada penyesuaian,” katanya di Karawang, Bekasi, Selasa (21/2/2023).
“Dengan penyesuaian LCGC harapan kami semakin banyak industri otomotif yang akan melakukan inovasi untuk membuat produk-produk yang ramah lingkungan. Penyesuaian harga ini, harus dihitung betul,” lanjut Agus.
Beberapa perhitungan untuk menentukan penyesuaian ini, menurut Agus, ialah dengan menghitung dan memprediksi daya beli masyarakat yang bergerak di segmennya yaitu first buyer alias entry level. Kemudian juga dari sisi inflasi. Jangan sampai dengan disesuaikannya penentuan harga LCGC malah berdampak negatif. “Jangan sampai malah jadi bumerang bagi kami dan masyarakat,” katanya.
“Meski disesuaikan, prinsip awal dalam program LCGC juga harus dijaga yaitu low cost dan green car. Jangan sampai ketika ada penyesuaian (mobilnya) jadi tidak low cost. Itu prinsip-prinsip yang kita tetap pegang,” jelas menambahkan kira-kira, penyesuaian pajak LCGC ialah lima persen.
Untuk diketahui, kebijakan kenaikan PPnBM untuk LCGC resmi berlaku pada kuartal III/2022 lalu karena adanya pergeseran fokusan subsidi dari pemerintah terhadap mobil dan sepeda motor ramah lingkungan berbasis baterai sehingga LCGC tidak lagi diberikan keistimewaan dengan bebas PPnBM melainkan jadi kena tiga persen. Adapun jika mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013, kendaraan jenis ini juga punya acuan harga yaitu Rp 95 juta. Kemudian, direvisi menjadi Permenperin Nomor 36/2021 menjadi Rp 135 juta. Apabila kenaikan sampai lima persen yang disebutkan Agus mengacu penetapan harga acuan tersebut, maka batas harga LCGC sebelum dikenakan pajak menjadi sekitar Rp 141,7 juta. (sabar)