Kemenperin Teken MOU dengan BPKP, Penggunaan Komponen Dalam Negeri Diaudit

Loading

1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian menandatangani Nota Kesepahaman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit penggunaan komponen dalam negeri.

Memorandum of Understanding bertajuk “Pengawasan Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” diteken di Istana Wakil Presiden pada Kamis (9/7/2015).

“MoU ini menjadi momentum program penggunaan komponen dalam negeri masuk ke level berikutnya yaitu penegakan aturan atau law enforcement, jadi tidak hanya himbauan lagi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin usai menandatangi MoU yang disaksikan Wapres RI Jusuf Kalla.

Audit program P3DN ini menyasar instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 02 dan No. 03 Tahun 2014.

Diharapkan pemerintah, kebijakan ini mendorong geliat industri dalam negeri di saat pelambatan ekonomi global yang juga berdampak pada kinerja ekspor produk industri. Pada periode Januari-Maret 2015, ekspor produk industri sebesar US$ 33,43 miliar atau turun dari periode yang sama tahun 2014 sebesar 8,23% dengan memberikan kontribusi terhadap total ekspor nasional sebesar 85,43%.

Sementara, pertumbuhan industri pengolahan non-migas Triwulan I tahun 2015 sebesar 5,21% tercatat di atas pertumbuhan ekonomi (PDB) yang sebesar 4,71% dan kontribusi industri pengolahan non-migas terhadap PDB masih merupakan yang tertinggi yaitu mencapai 18,3%.

“Maka pasar dalam negeri Indonesia yang besar dapat merupakan katup penyelamat bagi industri dalam negeri dengan berkonsentrasi pada pemenuhan pasar domestik. Jadi diperlukan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri yang salah satunya adalah P3DN,” kata Saleh Husin.

Diperhitungkan, penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah sangat potensial mengingat penggunaan belanja modal pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp. 290 triliun atau 14,22% dari total anggaran pemerintah pusat.

Demikian pula dengan kebutuhan belanja modal (Capital Expenditure/Capex) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2015 yang mencapai Rp 300 triliun.

Wapres Jusuf Kalla mengapresiasi langkah Kemenperin dan BPKP ini sebagai upaya konkret menggerakkan industri dalam negeri. “Ini pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta memperkuat penguasaan pasar domestik,” ujarnya.

Program P3DN ini juga diakui sebagai salah satu trigger atau penghela untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang mampu mendorong kemandirian bangsa sesuai Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Selain itu, sebagai salah satu program quick win pemerintah yang berpotensi memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Lebih lanjut, Kepala BPKP Ardan Adiperdana siap mengaudit penggunaan produk dalam negeri di lingkungan kementerian dan instansi pengguna APBN. “Kami dari BPKP selaku Ketua Pokja Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian masalah pada Timnas P3DN bersama Menperin berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan prroduk dalam negeri agar efektif dan komprehensif,” tegasnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS