Kemenperin Fasilitasi 150 IKM di NTB Dapatkan Sertifikat TKDN

Loading

MATARAM, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian terus berupaya memperkuat industri lokal untuk dapat menguasai pasar domestik, terutama melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan ketergantungan pada produk impor sekaligus membuka peluang pasar bagi pelaku industri dalam negeri, serta semakin mendorong masyarakat untuk bangga menggunakan produk buatan Indonesia.

“Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022, Kemenperin memberikan kemudahan bagi industri kecil untuk mendapatkan sertifikat TKDN secara gratis, sederhana, dan cepat,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita pada acara pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Industri Kecil di Kota Mataram, Rabu (3/4).

Reni mengungkapkan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), dengan target sebanyak 30 juta UMKM/IKM masuk ke pasar digital dan transaksi penjualan sebesar Rp50 miliar per daerah.

Dalam Gernas BBI 2024, pemerintah kembali menetapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN minimal 95 persen dari anggaran belanja barang dan jasa pada APBN dan APBD.

Sebelumnya, pada acara Business Matching Belanja PDN 2024 yang digelar awal Maret 2024 oleh Kementerian Perindustrian di Bali, tercatat komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah mencapai Rp1.428,25 triliun.

Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, Kemenperin memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Salah satu rangkaian kegiatannya adalah Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK.

Setelah menggelar Bimtek di Kota Medan pada akhir Januari lalu, Ditjen IKMA kembali menggelar kegiatan serupa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 3-4 April 2024. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB dan diikuti oleh 150 pelaku IKM yang berdomisili Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Timur.

“Sertifikasi TKDN untuk industri kecil ini gratis, sederhana dan cepat, yaitu hanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring,” ungkap Reni. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS