Lima Jaksa Peneliti Pemalsuan Rentut Gayus

Loading

Laporan: Marto 

Gayus

JAKARTA, (Tubas) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 5 jaksa peneliti atas perkara dugaan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan yang menyeret jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung sebagai tersangka. Para jaksa peneliti ini bertugas untuk mengawal dan mengikuti perkembangan penyidikan perkara yang ditangani oleh penyidik Mabes Polri ini.

“Jampidum telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan perkembangan penyidikan perkara (P-16) Nomor: Print-461/E.2/Epp/11/2011 tanggal 12 November 2010,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Haharap kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2011).

Penunjukan jaksa peneliti tersebut dilakukan atas surat perintah Jampidum Hamzah Tadja. Hamzah menunjuk 5 orang jaksa peneliti dari pihak Jampidum untuk mengikuti perkembangan kasus ini.

Mereka adalah Tatang Sutarna selaku Kasubdit Orang dan Harta Benda Dit Uheksi Jampidum, I Made Suwarjana selaku Kasi Wilayah I pada Subdit Orang dan Harta Benda Direktur Pra Penuntutan Jampidum, Asnawi Mukti selaku Kasi Wilayah II pada Subdit Orang dan Harta Benda Dit Uheksi Jampidum, Amat Usman selaku jaksa fungsional pada Direktorat Penuntutan Jampidum, dan Wendy selaku jaksa fungsional pada Direktorat Uheksi Jampidum.

Pembentukan tim jaksa peneliti ini menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan pemalsuan rentut dari pihak penyidik Mabes Polri. “Pada tanggal 8 November 2010, Kejagung telah menerima SPDP Nomor R/191/XI/2010/Dit Pidum tanggal 2 November 2010 atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung,” tutur Babul. Dalam perkara ini, baik jaksa Cirus maupun Haposan dijerat pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara maksimum 6 tahun.

Sebelumnya, jaksa Cirus dan Haposan telah ditetapkan sebagai tersangka adalam kasus ini oleh penyidik Mabes Polri. Keduanya dilaporkan Jaksa Agung Pengawasan Marwan Effendy ke Bareskrim karena diduga memalsukan rentut bernomor R455 menjadi R481. Diduga dengan dua rentut itu, Haposan memeras Gayus saat jadi terdakwa dalam kasus penggelapan dan money laundering tahun 2009 lalu. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS