KEIN Tidak Lagi Menjadi Lembaga Ad-Hoc

Loading

KEIN.jpg2

Oleh: Fauzi Aziz

 

DALAM menjalankan kebijakan ekonomi dan industri nasional nampaknya presiden lebih percaya diri jika dibantu dua unsur kekuatan institusi di tangan kiri dan kanannya. Berdasarkan UU no: 3/2014 tentang perindustrian, pasal 5, Presiden telah mendelegasikan kewenangan dalam pengaturan, pembinaan dan pengembangan perindustrian kepada Menteri Perindustrian.

Untuk mengakselerasi pelaksanaan pembangunan industri nasional, presiden juga membentuk KEIN. Tidak ada yang salah. Namun demikian, sejatinya KEIN diharapkan dapat menjadi “Pusat Solusi Ekonomi, Industri dan Bisnis” karena banyaknya masalah yang dihadapi.

Wilayah kerjanya bersifat lintas wilayah dan lintas sektor, karena hambatan bisa terjadi di pusat maupun daerah serta di berbagai sektor ekonomi dan industri. Urusan regulasi dan deregulasi tetap menjadi tanggungjawab pemerintah.

KEIN bukan regulator, tetapi lembaga ini bisa ikut melihat praktek penyelenggaraan regulasi yang dianggap menimbulkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi dan industri di negeri ini.

Koordinasi antara tim ekonomi kabinet dengan KEIN harus berjalan efektif. Semestinya KEIN tidak fokus kepada pada penanganan masalah kebijakan, tetapi lebih tepat bila lembaga tersebut menangani dampak kebijakan terhadap kegiatan ekonomi dan industri di dalam negeri.

Rekomendasi perbaikan atas tatanan yang ada dapat disampaikan kepada presiden dan kemudian tim ekonomi kabinet melakukan rekayasa kebijakan ekonomi yang lebih inovatif agar ekonomi Indonesia terbebas dari kondisi yang high cost, efisiensi dan produktifitas yang rendah, serta mengakibatkan daya saing ekonomi dan industri nasional menurun.

Titik balik perbaikan di sistem kelembagaan ini harus terjadi jika Indonesia akan naik kelas menjadi negara industri maju tahun 2035 bersamaan dengan saat bonus demografi akan terjadi di negeri ini, serta kekuatan ekonomi nomor 6 di dunia tahun 2050.

Ekonomi Indonesia sangat regulated. Secara struktural di tingkat kebijakan dan progam perbaikan kinerja ekonomi harus dilakukan secara menyeluruh. Sebagai lembaga yang dibentuk secara ad-hoc oleh pemerintah untuk menangani masalah ekonomi dan industry, KEIN harus bekerja bersama dalam satu bingkai kerangka kebijakan yang platformnya sama dengan arah yang ditempuh pemerintah.

Jangan terjadi pemerintah menetapkan kebijakan dan pada saat yang sama KEIN juga merekomendasikan berbagai isu kebijakan jangka panjang yang disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam satu keputusan.

Hal ini perlu disampaikan mengingat pemerintah melalui PP no:14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035 telah menyiapkan rencana jangka panjang pembangunan industri nasional dengan menetapkan sepuluh sektor prioritas.

Kita berharap agar tidak ada tumpang tindih antara KEIN dengan Pemerintah yang hanya akan memboroskan penggunaan sumber daya.

Yang tepat adalah KEIN merupakan bagian inheren dari sistem perencanaan nasional di bidang ekonomi dan industri, dalam pemahaman bahwa lembaga ini bertindak sebagai tangan kiri presiden yang fokus menjadi akselerator merealisasikan proyek-proyek industri yang telah direncanakan dan menjadi “Pusat Solusi Bisnis” atas berbagai masalah yang dihadapi ekonomi dan industri.

Temuannya disampaikan kepada presiden untuk bisa diolah lebih lanjut menjadi bahan penyusunan progam deregulasi maupun dalam rangka merumuskan regulasi yang lebih dibutuhkan oleh sektor ekonomi dan industri.Kehadiran KEIN pada dasarnya diperlukan.

Apa yang diputuskan presiden membentuk lembaga tersebut sebenarnya selaras dengan amanat UU no:3/2014 tentang perindustrian pasal 112 yang mengamanatkan pembentukan Komite Industri Nasional dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan industri.

Dalam pasal 112 ayat (3), Komite ini mempunyai 4 tugas utama: 1). melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka pembangunan industri yang memerlukan dukungan lintas sektor dan daerah terkait dengan: a.pembangunan sumber daya industri. b. pembangunan sarana dan prasarana industri. c. pemberdayaan industri. d. perwilayahan industri, e. pengamanan dan penyelamatan industri.

2).Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil koordinasi atas pembangunan sumber daya industri. 3). Melakukan koordinasi pelaksanaan kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang industri tertentu dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pengaturan industri.

4), Memberi masukan dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIPIN, KIN dan rencana kerja pembangunan industri. Berkaitan dengan hal- hal tersebut, penguatan KEIN menjadi keniscayaan. Posisi yang tepat, jadikan KEIN tidak lagi menjadi lembaga ad-hoc, tetapi lembaga ini menjadi permanen yang misinya diselaraskan dengan tugas Komite Industri Nasional yang diamanatkan dalam UU tentang perindustrian.

Jika dimungkinkan Perpres pembentukan KEIN dapat disempurnakan agar lebih selaras dengan semangat UU tersebut. Komite ini perlu dan niscaya karena pembangunan industri bersifat lintas sektor dan lintas wilayah. (penulis aalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS