Kebocoran
Oleh: Edi Siswojo

ANEH bin ajaib, hasil penyelidikan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus pembocoran surat perinah penyidikan (sprindik) tersangaka Anas Urbaningrum tidak menemukan unsur tindak pidana. Padahal sprindik tersebut milik lembaga komisi negara dan untuk menyidikan kebocoran uang negara yang diduga dilakukan oleh seorang ketua umum sebuah partai politik yang berkuasa. Komite Etik hanya menemukan adanya unsur pelanggaran etik dan kebocoran informasi korupsi.
Terhadap pelanggaran tersebut Komite Etik KPK merekomendasikan sanksi teguran lisan kepada pimpinan KPK Adnan Pandu Praja yang melakukan pelanggaran kategori ringan. Sanksi teguran tertulis diberikan kepada Ketua KPK Abraham Samad yang melakukan pelanggaran kategori sedang. Sanksi pemecatan diberikan kepada Wiwin Suwandi, pegawai tidak tetap KPK yang juga sekretaris Ketua KPK Abraham Samad yang terbukti sebagai pelaku pembocoran draf sprindik tersebut kepada wartawan.
Aneh, Komite Etik hanya menemukan adanya pelanggaran etik dan kebocoran informasi terkait kasus korupsi Bupati Buol, Amran Batalifu, kasus korupsi Irjen Polisi Djoko Susilo di Korlantas Polri dan kasus korupsi daging sapi impor oleh Lutfi Hasan Iskak. Tapi tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus bocornya draf sprindik tersangka korupsi Anas Urbaningrum. Polisi perlu pro aktif terhadap delik pidana atas bocornya sprindik tersebut sebagai dokumen negara.
Korupsi di Indonesia sudah merupakan produk yang sistemik. Pengungkapan dan penuntasan kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa juga memerlukan cara-cara yang luar biasa. Tidaklah cukup hanya dengan menggunakan ketentuan hukum formal yang diatur dalam–hukum tertulis–undang-undang, teapi juga perlu diperimbangkan norma – norma di dalam hukum tidak tertulis.
Dalam melakukan pekerjaan besar dan berat itu penegakan etika menjadi penting untuk memperkuat soliditas dan meningkatkan integritas pimpinan KPK. Sampai saat ini KPK merupakan lembaga penegak hukum yang paling dipercaya rakyat dan citranya paling baik dibanding lembaga penegak hukum lainnya.
Kita berharap rekomendasi sanksi Komite Etik KPK tidak dijadikan amunisi politik untuk melemahkan KPK, tapi menjadi energi positip untuk memperkuat soliditas dan meningkatkan integritas semua orang di dalam kapal yang namanya KPK yang sedang berlayar menyeberangi lautan korupsi menuju pantai harapan rakyat Indonesia. Semoga!