Kebijakan Publik Untuk Siapa

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Ilustrasi

Ilustrasi

FUNGSI regulasi dan pelayanan publik pada dasarnya adalah tugas utama pemerintah di negeri manapun di dunia ini. Dalam melaksanakan fungsinya, pemerintah membuat undang-undang bersama dengan parlemen, membuat peraturan pemerintah dan peraturan perundangan lainnya.

Sementara itu, di bidang pelayanan publik, pemerintah menyediakan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, listrik, air dan bentuk-bentuk pelayanan publik lainnya seperti perizinan, pelayanan di bidang pertanahan, kependudukan dan lain-lain. Kesemuanya itu dimaksudkan agar masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya masing-masing di berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, sosial, hukum dan lain-lain, tanpa pandang bulu.

Prinsipnya pemerintah yang memilki kewenangan tersebut diharapakan dapat memberikan perlindungan dan memajukan warga negaranya demi menciptakan kesejehteraan dan kemakmuran.

Hak dan kewajiban warga negara pada dasarnya untuk mendapatkan perlindungan, pengakuan, kesempatan berusaha, keadilan dan juga kesetaraan.Tapi dalam prakteknya tidak selamanya demikian, antara yang ideal dan faktanya bisa berbeda. Selalu ada distorsi, deviasi, trade off dan sebagainya.

Celakanya yang sering terjadi adalah bahwa kebijakan publik yang dibuat oleh penguasa di negara manapun, tidak selalu memberikan manfaat yang besar bagi rakyat, tapi malah memberikan keuntungan bagi sekelompok masyarakat tertentu, termasuk para elit penguasa saja, sehingga timbul ketidak puasan dari rakyat yg merasa dirugikan.

Tumpukan rasa ketidak puasan sebagian rakyat bertumpuk dan menggumpal menjadi gunung es yang sewaktu-waktu mencair dan menimbulkan malapetaka bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bentuk malapetaka yang sering terjadi adalah konflik sosial, pertikaian antar warga dan aparat dan dampak sosial lain yang ujungnya merugikan kita semua.

Kondisi yang demikian memberikan suatu bukti, bahwa kualitas kebijakan publik dan pelayanan publik yang dibuat dan dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang belum baik. Belum memenuhi harapan publik sepenuhnya karena berbagai hal. Bentuknya bisa tebang pilih, bisa diskriminatif dan hanya menguntungkan orang-orang tertentu.

Dalam situasi yang demikian biasanya aktivitas “perburuan rente” tumbuh subur. KKN bersemi dimana-mana yang efeknya destruktif bagi penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pelayanan hukum, ekonomi dan politik. Hal yang demikian tidak menyehatkan bagi kepentingan kehidupan di bidang apapun.

Kebijakan publik tidak boleh dan “haram” hukumnya kalau dibuat hanya untuk kepentingan sesaat dan dari awal sengaja didesain untuk memberikan kesempatan dan keuntungan sekolompok orang tertentu saja. Yang benar, kebijakan publik harus dibuat dengan dasar sepektrum yang luas dan dalam yang menjangkau seluruh kepentingan para pihak secara proporsional sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

Para pihak tersebut hakekatnya ada tiga kelompok besar, yaitu pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat. Dari kejadian demi kejadian yang sering kita saksikan, peristiwa-peristiwa yang dapat menjadi tolok ukur bahwa kebijakan dan pelayanan publik yang seperti itu belum baik dan bisa menimbulkan resiko yang merugikan secara material maupun spiritual.

Sejarah peradaban umat manusia masa lalu banyak memberikan catatan sejarah tentang berbagai keadaan dimana penguasa yang zalim jatuh karena kebijakan publik yang dibuatnya bersifat “menindas” rakyat sehingga rakyatnya berontak. Kita semua tidak ingin sejarah buruk berulang. Kedepan, kita harus bisa menata kembali dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik buat semuanya.

Kualitas kebijakan dan pelayanan publiknya harus makin baik dan berkualitas yang penuh bernuansa kebijaksanaan dan keadilan yang merata. Hukum sebagai salah satu bentuk kebijakan publik adalah panglima, dimana hukum sengaja dibuat untuk memuat standar etika dan moral masyarakat atas dasar kontrak sosial yang digariskan secara gamblang dalam konstitusi.

Oleh karena itu pemberlakuanya harus dapat menjangkau seluruh kepentingan rakyat secara langsung atau tidak langsung. Hak-hak rakyat sebaiknya diakomodasi secara eksplisit dalam sistem perundang-undangan, selain kewajibannya. Proses advokasi dan edukasi harus secara kontinyu dijalankan sejak hukum atau peraturan perundangan, sejak tahap perancangan sampai dengan tahap implementasi dan pengawasannya sehingga rakyat benar-benar tahu dan mengerti tentang hak dan kewajibannya.

Kalau mekanisme yang demikian dapat djalankan dengan sepenuh hati dan berkelanjutan, maka jawaban atas judul tulisan ini menjadi terjawab bahwa kebijakan publik adalah menjadi untuk publik, bukan untuk pemerintah, bukan pula haknya para pengusaha atau pemilik modal. Dengan demikian, berarti kebijakan publik adalah untuk kita semua (pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat) agar kita dapat hidup damai dan harmonis yang mendatangkan kebahagiaan kita bersama.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS