Kasus Calo Anggaran, Dede Lukman Jadi Tersangka

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAMIS, (Tubas) – Menyusul penetapan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dede Lukman sebagai tersangka kasus dugaan suap anggaran dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD), Kejari Ciamis kini memeriksa Kadis Keuangan Ciamis, Herdiat dan Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans, Elan Jakalalana.

Kejari Ciamis, M. Rosul, SH didampingi Kasi Pidsus, Heri Somantri, SH menjelaskan Herdiat dan Elan dipanggil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan penyidik memperoleh keterangan ada pertemuan di Hotel Grand Aquila Bandung antara Ahdi Supriadi beserta tim dari Jakarta dengan Dede Lukman beserta sejumlah pejabat Pemkab Ciamis.

Pertemuan itu, kata Heri, membahas bantuan stimulan DPIPD dari pemerintah pusat sebesar Rp 25 miliar. Pertemuan di Grand Aquila tersebut diduga sebagai awal dari munculnya kesepakatan suap atau uang pelicin untuk memuluskan turunnya anggaran.

“Baik Herdiat maupun Elan, membenarkan ada pertemuan di Grand Aquila Bandung itu. Herdiat mengaku tidak tahu materi yang dibahas. Keterangan dari materi yang dibahas di Grand Aquila didapat dari kesaksian Elan yang membenarkan yang dibahas adalah anggaran yang saat ini bermasalah dan sedang kita proses,” kata Heri.

Heri menambahkan dari sejumlah keterangan yang dihimpun selama ini, dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Kejaksaan akan memanggil sejumlah pejabat lagi, antara lain Yasmin, mantan Sekretaris Dinsosnakertrans yang saat ini menjabat Kepala Dinas Cipta Karya.

Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Ciamis, Elan Jakalalana, usai diperiksa kepada wartawan mengaku semua keterangan yang disampaikan ke penyidik tidak ada yang ditutup-tutupi. Sebelumnya, Selasa (11/7), Kejari Ciamis telah memeriksa Ahdi Supriadi, seorang yang mengaku sebagai pensiunan Depkeu, karena tersangka dan sejumlah saksi menyebutkan kasus suap anggaran ini berawal dari adanya tawaran Ahdi Supriadi.

Ahdi inilah yang pertama kali menawarkan kepada terrsangka Dede Lukman (ketika masih menjabat Kadis Dinsoskertrans) adanya bantuan dana stimulan DPIPD sebesar Rp 25 milyar dari pemerintah pusat. Ahdi pun mengaku memiliki relasi pejabat di Departemen Keuangan dan DPR.

Tawaran tersebut langsung direspon tersangka. Terjadilah kesepakatan antara tersangka dengan Ahdi yang minta uang pelicin Rp 500 juta untuk memuluskan turunnnya anggaran program DPIPD dari pemerintah pusat ke Kabupaten Ciamis.

Uang pelicin itu dikumpulkan dari rekanan yang bergerak di bidang infrastruktur yang dijanjikan akan mendapat pekerjaan jika dana tersebut sudah turun. Berdasarkan data dan bukti yang disita kejaksaan, uang patungan dari rekanan itu berkisar Rp 1,3 miliar. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS