Kajari Jakut Selamatkan Piutang Negara

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

KEJELIAN dan ketelitian selalu dia akhiri dengan tindakan yang tegas dan cerdas. Karakteristik itu senantiasa mewarnai pola kepemimpinan seorang Adil Wahyu Wijaya SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) hingga berhasil selamatkan piutang negara sebesar US $ 238.000 dan Rp 68.915.065.

Semula penyidik Polres Jakut menyeret Dirut PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Agus Supriyanto bersama dua orang stafnya, Lutfi Djoko Syumenu dan Daud Adhi Suharto sebagai tersangka merekayasa keterangan palsu, membuat laporan palsu seolah-olah kehilangan dua sertifikat tanah No.830 atas nama Hadiono dan sertifikat No.831 atas nama Sudirdjo. Tujuan Dirut PT. KBN tahun 1990 an itu membuat laporan palsu untuk menerbitkan sertifikat pengganti dan berhasil.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya menerbitkan sertifikat baru No.617 dan No.618 tetap atas nama Hadiono dan Sudirdjo atas lahan tersebut seluas 3,5 hektar. Namun, pihak Kejari Jakut tidak lantas lancang kewenangan melebarkan penyidikan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Jakut sehingga tetap berpatokan pada tuduhan membuat laporan palsu. Ketiga terdakwa itu pun akhirnya dituntut 10 bulan dan 1 tahun penjara di ruang sidang PN Jakut oleh Jaksa Penuntut Umum Taufan Zakaria SH MH, dinyatakan terbukti membuat laporan palsu melanggar Pasal 266 KUHP.

Di tengah perjalanan sidang atas ketiga terdakwa itu, Adil Wahyu Wijaya tidak tinggal diam. Orang nomor satu di Kejari Jakut itu melakukan tindakan represif dengan menindaklanjuti informasi dari penanganan perkara pemalsuan keterangan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah oleh panitia di lingkungan PT. KBN. Kejari Jakut melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada pembelian tanah di Marunda atas SHM No. 830 dan SHM No.831 yang merugikan keuangan negara, dilakukan oleh berbagai pihak.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari inventarisasi asset tanah yang dimiliki oleh PT. KBN yang berasal dari PPM (Pusat Perkayuan Nasional) pada tahun 1990-an. Terungkap pembayaran tanah dilakukan tidak kepada pemilik yang sah sehingga negara kehilangan assetnya atas tanah dimaksud. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugasnya yang bersifat preventif, Adil Wahyu Wijaya selaku fungsi Pengacara Negara, melalui Kasidatun Kejari Jakut, Taufan Zakaria SH MH juga telah menguatkan koordinasi dengan beberapa instansi pemerintah baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mau pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hasilnya sebanyak 12 item kesepakatan kerja sama (MoU) telah ditandatangani menyusul penerbitan 148 buah surat kuasa khusus.

Realisasi pemulihan keuangan negara melalui pengembalian piutang negara berhasil dan telah terealisasi sebesar US $ 238.000 dan Rp 68.915.065 dari piutang PT. Samudera Daka Lines kepada PT. Multi Terminal Indonesia. Selain itu Kajari Jakut juga telah melakukan legal assintant dengan menelaah beberapa kontrak pekerjaan antara pihak BUMN dengan pihak swasta untuk meminimalisir adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal mengantisipasi ruang pemborosan, kata Kajari Jakut itu, pihaknya mengedepankan prinsip efisiensi sehingga substansi kontrak lebih melindungi kepentingan hukum negara.

Menanggapi adanya sementara opini bahwa tuntutan Jaksa atas kejahatan ketiga terdakwa itu sangat rendah menurut Taufan Zakaria, boleh-boleh saja sebagai opini tanpa dasar. Sebab berat ringannya tuntutan selain meneliti kualitas kejahatan yang didakwakan juga tidak boleh mengabaikan rasa keadilan dalam artian yang lebih luas. “Rasa keadilan tidak boleh dinilai secara subyektif apalagi yang menilainya individual, saya rasa itu kurang etis dan tidak proporsional,” ujar Taufan mengkritisi.

Menurut Taufan, peranan pers bukan untuk menyajikan opini yang sifatnya subyektif. Pers yang profesional adalah menyajikan dengan mereportase informasi sesuai fakta. “Biar publik yang menilai. Kewajiban pers menyajikan informasi yang akurat demi kepentingan masyarakat luas dan negara sekaligus mencerdaskan bangsa. Bukan untuk menyesatkan sebab insan pers tentu punya kaidah dan etika profesi,” ujar Taufan menanggpi opini yang dibangun sejumlah media cetak terkait tuntutan atas kasus laporan dan keterangan palsu yang dilakukan ketiga terdakwa.***

CATEGORIES
TAGS