Jateng Terbitkan Perda Denda Kelebihan Muatan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG, (Tubas) – Mobil, truk bermuatan melebihi 5 s/d 25 persen dari muatan yang diizinkan di jalan-jalan Provinsi Jawa Tengah, akan dikenakan sanksi denda ataupun diturunkan muatannya di jembatan timbang yang dilewatinya. Selama ini bisa melenggang bebas.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi D, DPRD Jawa Tengah Drs. Rukma Setya Budi, MM, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya. Hal ini dampak dari Perda No.4 Tahun 2001 yang mengatur mobil, truk bermuatan kelebihan muatan 0%, dan UU No.28 Tahun 2009 melarang jembatan timbang untuk memungut retribusi dan pajak, namun belum turun PPnya.

Dengan bebasnya mobil, truk bermuatan lebih dari yang diizinkan berlalu lalang di Jawa Tengah, maka jalan-jalan di Jawa Tengah banyak yang rusak sebelum waktunya dan mereka (mobil-truk tersebut) tidak memberikan kontribusinya untuk perbaikan ataupun pemeliharaan jalan yang rusak.

Dampak dari rusaknya berupa jalan-jalan di Jawa Tengah banyak yang berlubang-lubang sangat membahayakan pengguna jalan yang lainnya serta mengganggu kelancaran lalu lintas, sekaligus kelancaran perekonomian dan perdagangan.

Maka dari itu, DPRD Jawa Tengah berkehendak untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Denda bagi mobil, truk bermuatan lebih dari yang diizinkan dan menurut penuturan Rukma Setya Budi pula, saat ini draf Perda Denda tersebut sedang dibahas dan ditelaah untuk diagendakan pada Sidang Paripurna awal Juni tahun ini. Apabila Komisi D yang dipimpinnya dipercaya untuk menindaklanjutinya, dirinya yakin satu bulan berikutnya, Perda tersebut sudah dapat diterapkan di lapangan.

“Ada dua keuntungan bila Perda denda itu sudah diberlakukan. Pertama, ada pemasukan dari denda ke kas daerah, dan kedua, berfungsinya kembali jembatan timbang sebagai monitoring dan pengendalian mobil, truk bermuatan,” imbuhnya. (yon)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS