Jateng dan Jabar Kerja Sama Tangani Gelandangan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Tujuh wilayah kabupaten di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat sepakat melakukan kerja sama penanganan pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT). Selama ini masalah PGOT hampir tidak pernah tertangani secara serius serta dilakukan secara individu. Bahkan, muncul kesan Satuan Kerja Pelaksana di Daerah (SKPD) perbatasan provinsi, mengabaikan masalah ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Paulus Triyanto mengatakan, wilayah kabupaten yang terlibat dalam kerja sama tersebut adalah Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas di Jawa Tengah serta Ciamis, Kuningan dan Kota Banjarpatroman di Jawa Barat.

Sejauh ini, tindakan penanganan yang dilakukan SKPD wilayah perbatasan tersebut tidak lebih dari sebatas merazia dan mengirimkannya ke tempat rehabilitasi. Jika pembinaan dan rehabilitasinya tidak berjalan sesuai target, para PGOT tersebut cenderung kembali lagi ke lokasi semula untuk berpraktek atau berpindah-pindah.

“Seperti yang dialami Pemkab Cilacap, wilayah hutan di Kecamatan Wanareja selalu menjadi pintu masuk PGOT dan psikotik dari daerah lain. Kami tidak menuding jika itu adalah buangan dari kabupaten lain. Demikian juga dengan pengakuan dari kabupaten di wilayah Jawa Barat,” kata Paulus Triyanto kepada Tubas.

Menurutnya, penanganan PGOT di tujuh wilayah tersebut tidak akan pernah selesai bahkan menimbulkan dampak baru, jika hanya menerapkan pola-pola penanganan yang instan. Padahal keberadaan PGOT juga diatur dan dilindungi oleh negara.

Dengan adanya ketentuan tersebut, secara otomatis pemerintah daerah dan kabupaten wajib terlibat dalam penanganannya. Salah satunya bisa dengan melakukan pendataan sebelum mengirimkannya ke tempat rehabilitasi. Dari data tersebut pemerintah dapat bertindak lebih selektif.

Bagi PGOT yang masih mempunyai keluarga akan dikembalikan kepada keluarga. Sedangkan yang tidak diketahui identitasnya, dapat langsung mengikuti program rehabilitasi.

“Harus menghilangkan kebiasaan saling membuang ke daerah tetangga, karena PGOT bukan sampah masyarakat. Fungsi tempat rehabilitasi di masing-masing kabupaten/ kota atau provinsi, harus dimaksimalkan, tidak hanya sekedar lokasi penampungan sementara,” ujar Paulus. (manik/hotroasi)

CATEGORIES
TAGS