Jaksa Pinangki Diduga Keras Berperan Sembunyikan Buronan Negara, Djoko Tjandra

Loading

SEMBILAN KALI – Jaksa Pingkan ternyata sembilan kali ketemu dengan buronan negara Djoko Tjandra di luar negeri -tubasmedia.com/ist

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra harus disikapi serius. Sebab dugaan pertemuan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Jaksa Pinangki bisa saja dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.

“Dalam konteks pidana, kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

Selain itu, pihak kejaksaan juga diharapkan terus mendalami dugaan percakapan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Termasuk, jika terbuka kemungkinan masih ada oknum jaksa lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat,” tegasnya.

Adapun, terkait pencopotan jabatan Jaksa Pinangki itu dinilai tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar.

“Kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan. Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut,” demikian Habiburokhman.

Belakangan, Jaksa Pinangki dicopot oleh Kejaksaan Agung dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan usai beredarnya foto dirinya bersama dengan Djoko Tjandra dan kuasa hukum Anita Kolopaking di luar negeri.

Namun demikian, dasar pencopotan Jaksa Pinangki lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sejak tahun 2019 tanpa adanya izin dari pimpinan. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS