Jaksa Bebal Efek Jera Tidak Mempan

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

MASYARAKAT luas masih belum lupa ingatan. Nasib malang yang menimpa Jaksa Urip Trigunawan diganjar hukuman 20 tahun penjara dinyatakan terbukti menerima dana suap sebesar Rp 6,1 miliar terkait kasus BLBI pasti stempel cacat borok bagi institusi kejaksaan. Sialnya, uang “najis” itu pun tak sempat dinikmati Jaksa di Kejaksaan Agung itu, dia sudah keburu tertangkap tangan KPK saat memasuki mobilnya, setelah menerima uang siluman maka sempurnalah penderitaannya. Namun hukuman 20 tahun itu ternyata tidak mempan sehingga tidak berhasil menimbulkan efek jera bagi sejumlah rekan-rekannya sesama Jaksa karena sudah bebal.

Perilaku bebal itu kembali diperlihatkan dua Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Cecep Sunarto dan Jaksa Burdju Ronni Allan Felix malah seakan mengikuti jejak hitam Urip Trigunawan. Keduanya dijebloskan dalam bui karena terbukti menerima uang suap Rp 550 juta dari Ahmad Djunaidi, terdakwa kasus korupsi di PT Jamsostek.

Tidak mau kalah bebal, Jaksa Cirus Sinaga yang mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng itu juga dijebloskan ke penjara selama 5 tahun dinyatakan terbukti pemerasan dan merintangi penyidikan dalam kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan. Begitu juga jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berinisial DSW. Jaksa yang satu ini lebih konyol lagi, hanya karena uang Rp 50 juta dia mengorbankan segalanya kaitan tuduhan memeras seorang pegawai BUMN.

Begitu kejebur ke lembah hitam, penyesalan datangnya selalu terlambat ibarat nasi sudah menjadi bubur. Namun lagi-lagi kebebalan mental itu merasuk juga pada diri Sistoyo. Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong itu baru-baru ini ditangkap KPK di halaman perparkiran Kejari Cibinong kantornya berkarir. Saat ditangkap ditemukan barang bukti dugaan penyuapan sebesar Rp 100 juta terkait kasus penipuan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Sidang tuntutan atas kasus penipuan dan pemalsuan yang ditangani Jaksa Sistoyo itu, sudah lima kali ditunda. Dua kali dengan alasan terdakwa sakit, dua kali karena jaksa belum siap membacakan tuntutan, serta sekali karena terdakwa dan jaksa tidak hadir.

Sidang kelima untuk pembacaan tuntutan seharusnya dilakukan Selasa (22/11), tetapi hingga pukul 17.00, baik terdakwa Edward pengusaha konstruksi mau pun jaksa tak ada yang hadir. Sehari sebelumnya, Senin petang, Sistoyo ditangkap penyidik KPK.

Kasus itu awalnya ditangani Polres Bogor. Edward dilaporkan rekan bisnisnya karena dugaan pemalsuan dan penipuan pada pertengahan 2011. Sebelumnya ada kerjasama dalam pembangunan hangar, 455 kios dan 153 los di Pasar Festival Cisarua, Kabupaten Bogor, April 2010 di atas lahan seluas 3.714,87 meter persegi.

Pendanaannya dari Ny R.Semula dijanjikan pembayaran bertahap, yakni 45 persen saat progres pengerjaan 50 persen dan 50 persen saat sudah 100 persen sedangkan yang sisa 5 persen jika sudah ada serah terima. Namun, empat cek yang diterima dengan nilai Rp 5,6 miliar tidak bisa dicairkan.

“Kami mulai menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan pada 7 September 2011.Status terdakwa dialihkan jadi tahanan kota pada 26 September,” ujar Humas PN Cibinong, Emanuel Ari B. Kasus itu ditangani majelis hakim Sudaryadi, Agustina dan Emanuel Ari B.. Jaksa yang menangani, selain Sistoyo, adalah Epiyarti. Namun, dalam setiap persidangan hanya Epiyarti yang hadir. ***

CATEGORIES
TAGS