Hukuman Penjara Bukan Balas Dendam

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

ISTERI para terdakwa bersama anak-anaknya yang masih bocah langsung bersyujud syukur di luar ruang sidang mengiringi ketukan palu majelis hakim yang melepaskan enam orang terdakwa yang dituduh mencuri saat memungut potongan besi bekas dari bak sampah di Mall Artha Gading Jakarta Utara.

Sebelumnya pencuri cacao, pencuri mangga, pecuri semangka, pencuri ketimun, pencuri pisang, pencuri mangkok dan pencuri sandal jepit telah diadili hingga diganjar hukuman penjara. Kini giliran enam orang yang bekerja sebagai cleaning service duduk di bangku pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keenam terdakwa itu dituntut masing-masing 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oman Setiawan SH dinyatakan terbukti mencuri potongan-potongan besi.

Sementara fakta persidangan terungkap potongan besi itu mereka pungut dari tong sampah, berat keseluruhannya setelah dikumpulkan 70 kilogram. Ketika ditanya ketua majelis hakim DR Lilik Mulyani SH MH berapa nilai harga potongan besi itu kalau dijual, menurut saksi pelapor yakni pihak pengelola Mall Artha Gading, mengaku harga potongan besi yang diambil oleh para terdakwa itu kalau dijual bisa laku seharga Rp 150 ribu.

Kekakuan penerapan rasa keadilan yang masih miring itu ternyata tidak ingin mempertimbangkan seberapa besar kerugian materi yang ditimbulkan bagi si konglomerat sebagaimana diisyaratkan Mahkamah Agung ambang batas maksimal Rp 2,5 juta.

Keenam terdakwa itu pun mengeluh. “Sama sekali kami tidak pernah bermimpi harus dikerangkeng sudah empat bulan lima belas hari di Rutan Salemba, hanya gara-gara memungut potongan besi dari tong sampah, bapak hakim…!” ujar Saiful Bahri mengeluhkan senasib perderitaannya bersama Yusuf, Iwan, Sugiarto, Dwi Warsono dan Sumardi alias Mardi, Rabu (7/3) di ruang sidang.

“Baik… sudah berapa lama para terdakwa ini ditahan,” tanya ketua majelis hakim. “Mereka ditahan sejak tanggal 4 Nopember 2011 yang mulia,” jawab M Hadrawi Ilham SH selaku kuasa hukum “prodeo” keenam terdakwa.

Pada kesempatan menyampaikan nota pleidoinya (pembelaan) Hadrawi Ilham mengutip pesan moralitas seorang filosofi besar bernama Socrates yang mengatakan, “Sesungguhnya orang yang bersalah itu, jika belum dihukum atas kesalahannya dia itu adalah orang yang paling gelisah dan sengsara.

”Sehubungan dengan keberadaan para terdakwa, faktanya kata Hadrawi Ilham, kegelisahan itu tidak melanda para terdakwa karena benar-benar tidak melakukan seperti apa yang didakwakan JPU yakni dengan sengaja melakukan kejahatan mencuri sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Masih dalam pleidoi, pengacara “prodeo” itu mengutip adigium hukum pidana yang menyebutkan “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

“Makna adigium ini ialah untuk menunjukkan bahwa betapa luhurnya tujuan hukum pidana, ada rasa berdosa yang cukup besar jika terjadi salah tangkap, salah sangka, salah dakwa dan salah hukum,” ujarnya mengakhiri pleidoi seraya menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti dan harus batal demi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat (1) UU. No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni bebas murni (vrijspraak).

Kemudian mengembalikan dan memulihkan nama baik harkat dan martabat para terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyimpulkan, kebenaran dakwaan jaksa nyatanya telah diperkuat adanya pengakuan sekaligus penyesalan dari masing-masing terdakwa. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan sikap yakni, faktor psikhologi menunjukkan tidak ada keanehan pada diri masing-masing terdakwa.

Faktor sosiologi, perbuatan para terdakwa bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Faktor edukasi, hukuman bukan pemenjaraan yang bersifat balas dendam melainkan ke arah penjeraan untuk tidak mengulangi kejahatan serupa dikemudian hari. Faktor religi juga menjadi acuan majelis hakim, sehingga para terdakwa karena iman harus sadar betul untuk tidak mengambil sesuatu apapun yang bukan hak miliknya.

Kemudian majelis hakim juga merespon “himbauan” Mahkamah Agung agar kasus perkara yang nilai kerugian yang ditimbulkan hanya di bawah Rp 2,5 juta tidak usah disampaikan ke tingkat banding atau kasasi. Dan dimungkinkan pula untuk tidak diteruskan penyidik Polri hingga ke tingkat penuntutan sebagai konsekuensi tindak pidana ringan (Tipiring) cukup hukuman denda atau pidana kurungan.

Menarik benang merah nilai rasa kemanusiaan, dimana para terdakwa ditunggu kehadirannya oleh isteri dan anak yang masih kecil-kecil, akhirnya majelis hakim yang diketuai DR. Lilik Mulyani SH MH menjatuhkan hukuman selama 4 bulan 15 hari dipotong selama masa tahanan.

“Saudara jaksa…majelis hakim perintahkan agar para terdakwa hari ini juga segera dikeluarkan dari tahanan,” tegas ketua majelis hakim memerintahkan JPU Oman Setiawan. Para isteri dan anak-anak seluruh terdakwa itu pun langsung menyambut putusan majelis hakim dengan sujud syukur di luar ruangan sidang.***

CATEGORIES
TAGS