Hati-hati Penipu Berkedok Investasi Mulai Beraksi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Hati-hati perilaku penipu berkedok investasi online dan offline di Yogyakarta mulai beraksi. Kejahatan terselubung ini didalangi sebuah perusahaan PT CF Yogyakarta dan telah berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp. 242.171.100.000,-.

Koordinator massa demonstrans Abi Surya Simatupang, di halaman kantor Pengadilan Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta (PN DIY) “berteriak” mewaspadai hakim yang menyidangkan agar jangan sampai “masuk angin”. Massa mulai curiga melihat gelagat majelis hakim. Sebab sindikat terdakwa berinisial NSC tersebut mulai coba “mendekati” hakim. Sidang berulangkali ditunda sehingga waktu berlarut panjang.

Dari pengamatan di ruang sidang, beberapa pertanyaan yang dilontarkan hakim selalu menekan pada para saksi dan arahnya membela terdakwa NSC.

Para pendemo dari “Indonesia Fight Corruption” (IFC) itu meminta agar uang sejumlah Rp 33.211.800.000 dikembalikan perusahaan milik terdakwa kepada para nasabah yang menjadi korban. Para pendemo juga minta kepada hakim agar terdakwa NSG, Amdn SH dan TS dihukum seberat-beratnya.

“Kami berharap agar pengadilan segera menyita barang bukti PT CF dari pihak kepolisian Yogyakarta,” ujar IFC mendesak majelis hakim yang menyidangkan terdakwa NSC. (bani)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS