Hati-hati Parkir Sembarang Denda Rp 500.000

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (8/9) ini akan menerapkan denda bagi pengendara yang parkir di tempat ilegal, bisa mencapai Rp 500.000. Belum lagi ditambah denda Tilang (bukti pelanggaran) ke Polisi yang mungkin jumlahnya besar. Hal ini disebut sebagai program denda akumulatif. Tujuannya agar membuat jera bagi pelanggar.

Oleh karena itu, masyarakat pengguna kendaraan hendaknya hati-hati memarkir kendaraannya. Jangan cepat percaya tukang parkir liar. Kendaraan yang salah parkir, langsung diderek ke tempat penampungan di Rawa Buaya, Tanah Merdeka atau Pulo Gadung. Kendaraan baru bisa diambil setelah membayar denda sebesar di atas, dengan cara mentransfer ke rekening bank Pemprov DKI.

Untuk tahap awal ini ada lima sasaran program denda akumulatif tersebut. Yakni Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur), Kalibata City (Jakarta Selatan), Marunda (Jakarta Utara), dan Stasiun Kota (Jakarta Barat). Hindarilah parkir di tempat-tempat tersebut.

Khusus di Jakarta Timur, menurut Kepala Sudin Perhubungan Jaktim, Bernhard Hutajulu, akan diutamakan di sekitar Stasiun KA Jatinegara. Setiap kendaraan yang parkir di tempat parkir liar, akan langsung diderek ke pul penampungan. Kawasan sekitar stasiun ini merupakan urat nadi pintu masuk Jakarta Timur. Jalannya tidak luas, tetapi banyak kendaraan parkir sembarangan.

Penertiban parkir liar ini, kata Bernhard akan dijalankan secara bertahap. Selanjunya akan melangkah ke penertiban parkir ilegal di kawasan pedagang barang mainan Pasar Gembrong di Jalan Basuki Rachmat. Tempat ini memang biang macet selama ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Restu Mulya Budyanto juga mendukung rencana Pemprov DKI menerapkan denda akumulatif terhadap pengendara yang parkir di tempat ilegal. Denda mencapai Rp 500.000 ini, diharapkan bisa mengurangi titik kemacetan akibat parkir liar. “Selain itu, setiap orang yang parkir sembarangan di tempat yang dilarang, juga pasti diberi tilang,” katanya, Kamis (4/9). (anthon)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS