Harapan Anas Mempersingkat Waktu Hidup Di Penjara Kandas

Loading

anas

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Harapan terpidana Anas Urbaningrum (AU) paling tidak agar lebih mempersingkat waktu menjalani kehidupannya di balik terali besi sel penjara kandas sudah.

Firman Wijaya selaku pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat AU, akan mengajukan perlawanan hukum, termasuk peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kliennya itu.

Bersamaan dengan penolakan kasasi terpidana AU, hukuman pun diperberat dua kali lipat yakni dari tujuh tahun penjara di tingkat banding oleh hakim agung di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) diperberat menjadi 14 tahun penjara. “Kemungkinan bisa eksaminasi, bisa upaya lain termasuk PK,” tandas Firman menanggapi tubasmedia.com di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/15).

Upaya perlawanan hukum dilakukan Firman karena menilai, pertimbangan hakim agung Artidjo Alkostar tidak mengendepankan asas keadilan dan di luar kebiasaan. Menurut Firman, putusan Artidjo sebagai hakim agung terhadap kliennya itu terlalu brutal.

“Secara tegas saya katakan, itu vonis brutality seorang Artidjo yang terlalu pro sama KPK dan tidak ada keseimbangan keadilan menurut saya,” kata Firman bernada tinggi. Dijelaskan Firman, saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA itu. Sebelum melangkah lebih jauh, Firman akan lebih dulu berkonsultasi dengan kliennya Anas atas pemberatan hukuman itu. “Tentu kita akan diskusi hari ini dengan mas Anas, sikap apa yang akan diambil. Tentu juga kita akan menunggu salinan putusan,” kata Firman.

Sidang putusan M A memperberat hukuman terhadap AU setelah menolak kasasi yang diajukan. Semula AU dihukum tujuh tahun penjara namun putusan di tingkat kasasi MA terpidana AU harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Mengomentari upaya kasasi yang diajukan itu, Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, AU bukan hanya menemui kegagalan, melainkan justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara.

Selain berupa pemberatan hukuman badan, AU juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Beban AU semakin berat karena juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 57.592.330.580.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa AU telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana sesuai Pasal 12 huruf a UU.Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 juncto UU.No. 25 Tahun 2003. (marto)

CATEGORIES
TAGS