Hakim “Berbelas Kasih” Apa Yang Terjadi..?

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

TERUNGKAP fakta, tak seorang pun saksi yang dihadapkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kesaksiannya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menghukum sangat ringan kedua bandar narkoba itu keculai pertimbangan ketua majelis hakim yang sangat klise.

Alasan yang dijadikan ketua majelis hakim I Gede Komang Adinatha SH untuk lebih meringankan hukuman bagi kedua bandar narkoba itu sangat klise yakni hanya sekedar karena bersikap sopan dan koperatif selama mengikuti jalannya persidangan. Bahkan nekadnya lagi, untuk memuluskan “seleranya” , ketua majelis yang satu ini tak segan-segan mengesampingkan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Silalahi SH sebagai dasar agar kedua bandar narkoba itu yakni terdakwa Johan Wijaya dan Juliani diganjar hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Sebab kedua terdakwa dinyatakan terbukti memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak lebih kurang 2 kilogram dan ditambah lagi lebih kurang 200 butir pil ekstasi.

Jumlah barang bukti yang sedemikian besar itu menurut JPU Dodi Silalahi telah memenuhi unsur kejahatan sebagai pemasok dan pengedar sekaligus masuk kategori bandar. Namun, majelis hakim pimpinan I Gede Komang Adinatha itu ternyata “berbelas kasih”. Terhadap terdakwa Johan Wijaya dari tuntutan 15 tahun diberi keringanan menjadi hukuman 7 tahun penjara. Begitu juga terhadap terdakwa Juliana, dari tuntutan yang sama 15 tahun penjara oleh ketua majelis hakim yang bermurah hati itu diberi keringan yang lebih yakni menjadi 5 tahun penjara.

Majelis hakim ini tentu saja melegitimasi putusannya itu atas acuan penerapan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Dakwaan primer yang dibuktikan JPU Dodi Silalahi dikesampingkan sehingga harus dilawan dengan upaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seharusnya majelis hakim ini lebih peka merasakan betapa jerih payah aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) seperti yang dilakukan terhadap sindikat narkoba asal negeri Taiwan hingga melumpuhkan Thian Kian di markasnya, beberapa waktu silam.

Harus disadari sebenarnya bukan pekerjaan yang ringan mengejar jejak para sindikat narkoba bahkan tak luput dari risiko perlawanan termasuk dana yang harus dikucurkan oleh negara. Namun implikasi itu tetap saja dianggap “angin lalu” oleh majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi SH.

Tak hanya terhadap BNN. Bahkan, JPU Pramana SH pun turut merasakan kibasan sikap meremehkan sang hakim bersangkutan. Betapa tidak. Akurasi penyidikan hingga menuntut Thian Kian warga negara China itu agar diganjar hukuman 18 tahun penjara, oleh majelis hakim juga dianggap “angin lalu”.

Perempuan sindikat narkoba berskala internasional yang hanya bisa berbahasa mandarin itu bersikap dingin-dingin saja usai mendengar ketukan palu keadilan majelis hakim, mengganjar hukuman 5 tahun penjara ditambah hukuman denda Rp 600 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Bahkan, bahasa tubuh Thian Kian itu pun tak memperlihatkan secercah ekspresi senang tidaknya atas ganjaran hukuman yang “diberikan” majelis hakim. Thian Kian yang didampingi penterjemah itu seakan sudah tahu sebelumnya soal angka hukuman yang bakal dijalaninya sedemikian ringan. Namun JPU tidak tinggal diam. “Saya akan mengajukan banding,” ucap Pramana SH mengungkapkan upaya perlawanannya memalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terungkap di persidangan, Thian Kian ditangkap di Apartemen Aston Marina Jakut setelah sebelumnya, aparat BNN sudah memastikan bahwa buruannya itu sedang berada di kamar No.31. Saat itu juga Thian Kian diborgol. Dari dalam lemari di kamar Thian Kian, ditemukan 5 butir ekstasi dan 1,4 gram shabu-shabu. Penasaran berkelanjutan, aparat BNN lalu mendobrak kamar sebelahnya No.32.

Penghuni kamar ini bernasib mujur tidak ditempat. Namun dari dalam kamar, aparat BNN menemukan barang bukti 20 bungkusan berisi 10.000 butir pil ekstasi dan shabu-shabu yang kemudian diakui Thian Kian milik temannya bernama Cen Cen. Hingga kini keberadaan Cen Cen belum diketahui namun menurut mitra sindikatnya itu telah kabur kembali ke negeri China.

Mengamati proses jalannya persidangan yang diajukan JPU Harold Marisson SH, terdakwa Erna, Thian Kian, Andai alias Andi dan Johan sebagai pengedar narkoba terancam hukuman mati dan sebagaimana dakwaan JPU yang menuntut 18 tahun penjara namun oleh majelis hakim itu “diselamatkan” dengan hukuman yang lebih ringan yakni 5 tahun penjara.***

CATEGORIES
TAGS