Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Paslon 01 dan 03 Berpeluang Menang
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengamat politik, Fadli Ramadhani mengatakan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang menang.
Namun dengan syarat MK bisa mengungkap berbagai dugaam kecurangan yang selama ini dianggap normatif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Menurut saya peluangnya ada. Variable yang mendukung itu, ada konfigurasi hakim yang berubah. Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan, itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yang dilaporkan ke Bawaslu,” katanya.
Saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Dalil Kecurangan Pemohon PHPU di Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan” di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat 29 Maret 2024, Fadli menyesalkan, sikap Bawaslu yang selama ini bertindak normatif.
Banyak kasus-kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tidak diselidiki secara tuntas.
“Oke-lah tidak menemukan apa-apa karena mungkin kecapean, gitu ya. Tapi ini kan sudah muncul di media, sudah dilaporkan masyarakat ke DKPP. Sudah didiskusikan di mana-mana. Kenapa tidak bisa,” ujar Fadli.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menambahkan banyak pelanggaran yang dihentikan dengan dalih tidak memenuhi unsur formil dan materil. Namun Bawaslu tidak menjelaskannya secara detail kepada masyarakat.
“Tanggung jawab Bawaslu itu sebagi institusi negara yang punya fungsi pengawasan dan penagakan hukum kan menjelaskan hasil pengawasannya apa saja,” kata Fadli.
Pendapat serupa disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari yang menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud punya peluang untuk menang cukup besar. Bukan mustahil MK bakal mengabulkan tuntutan dilaksanakannya pemungutan suara ulang dan pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
“Mestinya memang ada upaya untuk membenahi pemilu lewat putusan MK dengan mendiskualifikasi orang-orang yang bermasalah, termasuk cawapres,” katanya.
Feri menuturkan dalil dan argumen yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud cukup menjelaskan problematika Pilpres 2024.
Contohnya, menurut Feri, adanya peran kekuasaan dalam memuluskan jalan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Bahkan dugaan pelanggaran sudah dimulai sebelum masa pendaftaran pilpres, yaitu adanya Putusan MK 90 Tahun 2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
“Karena bentuk-bentuk kecurangan itu sudah dijelaskan, bukan tidak mungkin akan potensial mengubah sesuatu. Oleh karena itu kubu 02 ya harus bersiap,” ujar Feri.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang ini menerangkan pada putusan terdahulu, MK pernah mendiskualifikasi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bukan tidak mungkin keputusan yang sama kali ini ditujukan kepada peserta Pilpres.
“Karena pilkada dan pemilu presiden itu satu rezim, artinya juga sama cara pandangnya, bisa didiskualifikasi,” katanya.
Selain itu permintaan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran diajukan saat tahapan Pilpres 2024 belum usai. Feri menerangkan tahapan Pilpres dinyatakan selesai ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Karena ini dianggap satu rangkaian dari sebuah kecurangan terkait hasil, maka tentu harus ditunggu dulu proses selesai,” tutur Feri. (sabar)