Gugatan Pra-Peradilan si “Ngeri-Ngeri Sedap” itu Akhirnya Mentok

Loading

beritasumut_Sutan-Bhatoegan
JAKARTA, (tubasmedia.com)-Gugatan Pra-Peradilan si “Ngeri-ngeri sedap” itu akhirnya mentok. Gugurnya gugatan Pra-Peradilan mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat itu, suatu pertanda kasus dugaan korupsi hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa masuk ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk pembuktian materi perkara.

Sidang Pra-Peradilan yang ditangani oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, berkas perkara Sutan Bathoegana Siregar (SBS) selaku pemohon gugatan Pra-Peradilan dimaksud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, sehingga penanganan gugatannya bukan lagi ranah sidang Pra-Peradilan.

“Pada tanggal 7 April, termohon KPK telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga gugatan Pra-Peradilan saya nyatakan gugur,” tandas Asiadi saat membacakan putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Senin (13/4/15).

Pertimbangan hakim sesuai Pasal 77 dan 82 KUHAP bahwa penetapan SBS sebagai tersangka oleh KPK adalah sah. Kasus SBS ini bermula dari amar putusan majelis hakim pada 29 April 2014 atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (RR) yang memaparkan bahwa RR pernah menyerahkan 200 ribu dolar AS kepada SBS.

Uang itu bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada RR. Uang suap itu diberikan Simon melalui Deviardi pelatih golf RR.

Pada saat persidangan juga muncul keterangan terjadi penerimaan uang oleh RR karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Tujuannya untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS