Gubernur DIY Digugat ke PTUN

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANTUL, (Tubas) – Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Agung Wisdha Sarjana SH, menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Gugatan tersebut diajukan lewat penasehat hukumnya, A Muslim Murjiyanto SH MHum. Gugatan tersebut terkait SK pemberhentian kliennya dari anggota dewan sekaligus Pergantian Antar Waktu.

“Hari ini gugatan sudah kami daftarkan dke PTUN Yogya. Tinggal menunggu penetapan hari sidangnya,” kata A Muslim, kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannnya di PTUN Yogyakarta.

Gugatan dilakukan setelah sikap Gubernur yang diskriminatif dan tak memenuhi unsur keadilan dengan memberhentikan kliennya dari anggota dewan, tanpa alasan jelas. Bahkan setelah pemberhentian dilakukan kliennnya juga diancam di PAW setelah dikeluarkannya SK PAW yang akan digantikan dengan ketua DPD PKPB Bantul, Feri Nursadono, kata Muslim.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Muslim juga melakukan gugatan sengketa partai ke Pengadilan Negeri Bantul. Gugatan tersebut diajukan setelah DPRD Bantul melakukan ancaman melakukan PAW. Sehingga sebelum sengketa partai selesai atau inkrah, PAW tak bisa dilakukan.

Muslim mengaku telah mengirim surat ke KPUD Bantul, DPRD, Bupati Bantul dan Gubernur DIY mohon agar pelantikan terhadap pengganti kliennya ditunda sampai sengketa partai selesai. “DPRD Bantul tak bisa serta merta melantik pengganti klien kami sebelum sengketa ini selesai,” tegas Muslim. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS