Gangster Disidangkan, Polisi Tambah Repot

Loading

Oleh : Marto Tobing

John Kei

John Kei

GANGSTER disidangkan, polisi tambah repot. Begitulah komentar sejumlah pengunjung sidang tampak sangat antusias menyaksikan kehadiran John Kei (JK) pada setiap saat dihadapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tiga lapis pengamanan membatasi massa kelompok pendukung dan penentang John Kei saat menjalani sidangnya. Gerbang utama ditutup rapat sebab di Jl. Gajah Mada sekitar 100 orang berunjuk rasa. “Jangan segan beri hukuman berat untuk JK,” teriak Edi Turangga selaku pimpinan massa, di PN Jakpus, Selasa (25/9). Massa penentang Joh Kei itu membawa tiga lembar spanduk unjuk rasa yang mempertontonkan foto-foto kekejaman JK.

Foto-foto itu menampakkan korban-korban JK yang mengalami putus jari serta luka bacok di tangan dan kepala. Massa yang lengannya terbelit pita hijau ini menyemut di depan pengadilan. Di balik pintu gerbang dua pagar pembatas ditutup rapat sebagai lapisan pembatas antara massa pro dan kontra. Para petugas memeriksa ketat pengunjung sidang yang hendak menyaksikan JK di lantai dua pengadilan.

Di halaman lantai dasar sekitar 50 pendukungnya menunggu kedatangan JK. Agenda sidang saat itu mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herli Siregar. Sekitar 700 meter arah selatan juga terkonsentrasi massa JK. Baik di dalam dan di sudut luar, massa dikawal puluhan polisi. Kabag Operasional Polres Jakpus, AKBP Irsan menyatakan 400 personel polisi gabungan dari Brimob, Polda Metro Jaya, Polres Jakpus dan Polsek Gambir disiagakan.

JK yang dituduh membunuh bos PT. Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Harry Tantono alias Ayung, terancam hukuman mati. Di hadapan ketua majelis hakim Supraja SH, JPU mendakwa JK melakukan pembunuhan berencana. “Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Harli saat membacakan dakwaan pada Selasa (28/8). Selain JK anak buahnya Mukhlis dan Yoseph Hungan juga dijerat dakwaan serupa termasuk dakwaan subsidair melanggar Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 KUHAP tentang pembunuhan dengan ancaman 12-20 tahun penjara.

Namun, setiap tampil sidang, JK terlihat santai. Saat itu ia mengenakan kemeja putih bergaris abu-abu, celana panjang putih dan memakai sepatu putih merah ber-merk Puma. Topi baret hijau dan kacamata hitam gelap yang dipakai membuat penampilannya semakin macho. Dalam ruangan sidang puluhan anggota kepolisian bersikap awas, duduk tertib mengikuti sidang.

Kuasa hukum JK, Sanun Lubis SH sempat melontarkan keberatannya karena merasa tidak nyaman atas kehadiran anggota kepolisian di ruangan sidang. “Saya minta ketua majelis untuk memerintahkan anggota polisi ini keluar dari ruangan sidang,” ujar Sabnun Lubis SH. Namun ketua majelis hakim tidak menghiraukan dan sidang jalan terus.

Menanggapi ancaman hukuman mati itu, pria asal Pulau Kei Kabupaten Tual Provinsi Maluku Tenggara itu tetap bersikukuh tak bersalah. “Saya tak bersalah titik,” tandasnya sambil melangkah ke pintu keluar ruangan sidang.

Soal pengamanan begitu ekstra ketat hingga menerjunkan 340 personel menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto wajar saja. Sebab JK pria yang sempat menjadi pencari bakat petinju pada 1990-1997 itu saat ini terkenal salah satu pebisnis jasa pengamanan di Indonesia. Bahkan bisnisnya merambah hingga ke Singapura dan Australia. Bisnis pengamanan proyek pembebasan tanah menjadi tambang terbesar untuk JK dkk. Penjagaan tempat hiburan malam adalah jatah preman terbesar kedua dan bisnis perparkiran yang paling kecil.

Pada Maret 2004, JK dkk pernah bentrok dengan kelompok Basri Jala Sangaji juga asal Maluku. Bentrokan berlanjut pada Juni tahun yang sama dan Walterus Retra, kakak kandung JK tewas. JK sendiri pernah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dua warga Tual yakni Charles Retra dan Remi Retra. Kedua korban kehilangan beberapa jarinya akibat ditebas JK. Pada September 2010, JK dkk bentrok dengan kelompok asal Flores di Jln. Ampera depan gedung PN Jaksel dan 4 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Kali ini peristiwa berdarah JK dkk kembali mencuat. Dia bersama dua anak buahnya dituduh terlibat pembunuhan bos PT. SSI, Ayung. Korban ditemukan tewas dengan tubuh luka di kamar 2701 Swiss-Belhotel Jakpus pada Selasa (27/1). Di hari kematian Ayung, JK sempat mendatangi kamar hotel terlihat dari rekaman kamera pengintai closed circuit camera (CCTV) yang terpajang. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS