Freddy Budiman Pasti Meregang Nyawa, Tidak Ada Kata Lain

Loading

freedy-budiman

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gembong narkoba sindikat internasional Freddy Budiman dipastikan akan meregang nyawa di hadapan regu tembak. Isyarat itu telah diperlihatkan oleh jaksa eksekutor dengan menemui gembong narkoba tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana membenarkan bahwa jaksa eksekutor telah menemui gembong narkoba tersebut sekaligus memastikan dan memberitahu kepada terpidana mati itu akan tetap dijatuhi hukuman mati.

“Perkaranya secara aspek yuridisnya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/5/15).

Namun, jaat didatangi oleh tim jaksa eksekutor, Freddy Budiman menyatakan akan kembali mengajukan upaya hukum. “Freddy Budiman malah membuat surat pernyataan bahwa akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK dan Grasi,” ujar Tony.

Menurut Tony, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil rancangan Kementerian Hukum dan HAM terkait Peraturan Pemerintah tentang Peninjauan Kembali (PK). Sementara itu Kejaksaan Agung proaktif memberikan surat somasi kepada para terpidana mati untuk meminta kepastian terkait upaya PK yang masih dilakukan. “Kita akan surati (somasi) terus sambil menunggu regulasi yang sedang disusun,” kata Tony.

Freddy Budiman menjadi terpidana pertama yang menerima somasi itu. Penyebabnya karena Freddy secara berterus terang menyampaikan kepada Jaksa eksekutor bahwa dia akan mengajukan PK dan Grasi. Untuk itu pihak Kejaksaan akan secara proaktif menyurati Freddy tentang kepastian PK yang diajukannya.

Pemberian surat somasi itu dilakukan sebagai sikap tegas Kejagung terhadap kepastian pengajuan upaya hukum para terpidana mati sehingga tidak terindikasi ada upaya mengulur-ulur waktu eksekusi. Sambil menunggu Peraturan Pemerintah tentang pembatasan PK yang sedang digodok Kemenkumham, pemberian somasi menjadi alternative.

Saat ini, Kemenkumham sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peninjauan Kembali (PK). Poin utama yang diatur adalah tentang pengertian novum, batas pengajuan PK, dan tata cara pengajuan PK. Freddy Budiman merupakan terpidana mati kasus narkotika yang telah mendekam di Lapas Nusakambangan.

Parahnya meski di Lapas pengamanan super ketat, Freddy masih beroperasi mengendalikan peredaran narkotika. Freddy Budiman kedapatan mengendalikan narkotika jenis baru yakni CC4 yang didatangkan dari Belanda melalui Jerman. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS