Fraksi Demokrat Khawatir Legalitas KPK

Loading

beny-harman

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Fraksi Demokrat meminta Dewan Perwakilan Rakyat meneruskan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Busyro Muqoddas yang telah habis masa jabatannya Desember 2014.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan pengganti Busyro harus segera dipilih untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan KPK dimana dalam undang-undang mengharuskan terdiri dari 5 pimpinan KPK.

“Sehubungn dengan apa yang disampaikan pimpinan komisi III Fraksi Demokrat ingin menegaskan dua hal yg pertama di dalam rapat pengambilan keputusan kami ajukan keberatan dan berpendapat supaya dilakukan pemilihan satu,” kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Adapun alasan Demokrat untuk menolak lantaran selain undang-undang mengatur pimpinan KPK terdiri dari lima namun juga Demokrat menyebut jika pimpinan KPK hanya terdiri dari empat maka patut dipertanyakan soal legalitas keputusan pimpinan KPK.

“Dengan alasan bahwa menurut Demokrat ketentuan dalam UU KPK, lima pimpinan KPK wajib hukumnya untuk dipenuhi. Ini mengandung dengan sengaja pembuat UU KPK menegaskn lima wajib hukumnya untuk dipenuhi dengan konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi lima maka tidak boleh diambil keputusan apapun dari pimpinan KPK,” jelasnya.

Disamping kekhawatiran efektivitasnya, Benny pun menuturkan rasa khawatirnya jika komisioner kehilangan legalitas untuk lakukan tindakan hukum terutama tindakan yang reprehensif sampai 10 bulan ke depan. “Bukan soal efektifitasnya tapi masalah penegakan hukum bukan masalah efektifitas tapi legalitas,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS