Dunia Industri Diminta Tetap Komit Mengelola Limbah Industri dengan Benar

Loading

SEMARANG, (tubasmedia.com) – Kepada dunia industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif menyuarakan untuk tetap menjaga komitmen dalam mengelola limbahnya dengan benar dan tepat meski situasi pandemi Covid-19 terus melanda.

Sejalan dengan konsep industri hijau yang digaungkan Kemenperin dan arahan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, industri harus mengedepankan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Selaras dengan kebijakan tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) melalui satuan kerjanya, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) menyelenggarakan webinar berplatform BISIK TARI (Bincang Asyik Seputar Industri) dengan tema “Strategi Mempertahankan Proper Kala Pandemi Covid-19” sebagai inisiasi upaya pendampingan pengelolaan lingkungan pada industri. Terkait webinar dimaksud, Plt. Kepala BBTPPI, Titik Purwati Widowati, menyampaikan tujuan pelaksanaan acara tersebut.

“Dihadiri sekitar 230 peserta webinar, ide besar di balik tema yang diusung webinar ini adalah adanya keinginan BBTPPI Semarang untuk sharing bersama terkait pentingnya beyond compliance bagi industri yang dibutuhkan dalam penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dan bagaimana mempertahannya saat kondisi pandemi seperti sekarang ini,’’ tutur Titik.

Dalam sambutan Kepala BSKJI, yang diwakili Kepala Pusat Industri Hijau, R. Hendro Martono, disampaikan bahwa sektor industri menjadi salah satu sektor pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tercatat pada triwulan IV tahun 2020 beberapa industri telah tumbuh positif, seperti industri logam dasar tumbuh 11,46%, industri kimia, farmasi dan obat tradisional sebesar 8,45%, industri makanan & minuman sebesar 1,66%, serta beberapa sektor industri lainnya juga telah menunjukkan pertumbuhan yang positif.

“Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan pola bisnis pada industri untuk  menjadi industri yang efisien dan efektif serta taat pada aturan yang terkait dengan lingkungan hidup agar tidak terjadi konsumsi dan penggunaan sumber daya alam yang berlebihan,” ungkap Hendro.
Melalui UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Kemenperin telah mengedepankan konsep-konsep Industri Hijau pada industri untuk mencapai tujuan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju.

Disamping itu, konsep ekonomi sirkular yang digaungkan Kemenperin juga diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan industry-industri baru yang ramah lingkungan serta mampu meningkatkan daya saingnya, khususnya dalam mendukung ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon melalui pendekatan 5 R yakni Reuse, Reduce, Recycle, Repair, dan Recovery.(sabar)

CATEGORIES
TAGS