Ditemukan, Praktik Dumping Impor Polyester

Loading

111214-EKBIS-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikannya atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00.00 dari India, Tiongkok, dan Taiwan.

“Setelah meneliti dan menganalisis KADI menemukan bukti awal importasi yang mengandung dumping barang impor PSF dari India, Tiongkok, dan Taiwan secara kumulatif sebesar 49% dari total impor PSF,” kata Ketua KADI Ernawati dalam penjelasanya, di Jakarta, Kamis (11/12).

Praktik pengenaan dumping PSF impor menjatuhkan produk sejenis di dalam negeri. Hal itu terjadi setelah permohonan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI) yang mewakili industri dalam negeri kepada KADI.

Prosedur penyelidikan pengenaan anti dumping berdasarkan Peraturan Pemerintah No 34/2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS