Disdik Kota Depok Setengah Hati Laksanakan KBM

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK, (Tubas) – Disdik Kota Depok dinilai setengah hati dalam melaksanakan proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM) terkait adanya laporan dua siswa masing-masing Aurelia Callista Carilla Zein dan Alika Pandorra Salvine Zein yang tidak boleh ikut KBM di sekolahnya tanpa alasan yang jelas.

Menurut Yana wali murid kedua siswa yang dilarang mengikuti proses KBM oleh sekolah Cita Persada di daerah Cinere, peristiwa itu terjadi pada akhir Juli 2011. Larangan tanpa alasan yang jelas itu sudah dilaporkan dan diketahui Disdik Kota Depok. Sampai sekarang anak saya masih belum bisa ikut proses belajar di sekolahnya” ungkapnya.

“Angka nilai rapor anak saya rata-rata sembilan dan selalu mendapat peringkat satu di kelas dan berhasil meraih sejumlah prestasi pada evant perlombaan ” tambah Yana Zein, Aurelia Callista Carilla Zein dan Alika Pandorra Salvine Zein kepada tubasmedia.com, di rumahnya , pekan lalu.

Jenrey Simamora SH, MH, kuasa hukum Yana Zein mengatakan telah membawa permasalahan itu kepada Komisi D DPRD Kota Depok. Namun, pertemuan yang digelar di ruang Komisi D yang dihadiri pihak sekolah dan Disdik, bebrapa waktu lalu, tidak memberikan hasil yang memuaskan. “Anggota Komisi D yang hadir menyarankan Aurelia Callista Carilla Zein dan Alika Pandorra Salvine Zein bisa ikut kembali program belajar di sekolahnya” kata Jenrey. (eko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS