Dibentuk, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Keppres tertanggal 7 Mei 2015 itu dalam rangka meningkatkan pemberdayaan UMKM, yang memerlukan akses dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.
Tugas Komite Kebijakan, pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, termasuk penetapan prioritas bidang usaha. Kedua, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Ketiga, mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.
Berdasarkan informasi yang dipetik dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (15/5/2015), melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Komite Kebijakan, dengan anggota, Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Tenaga Kerja; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Sekretaris Komite adalah Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan,” demikian Pasal 4 Keppres tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Kebijakan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dapat melibatkan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, dibentuk Tim Pelaksana yang susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan.
Selain itu, untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, dibetuk Sekretariat Komite Kebijakan yang dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (ril/ender)
