Denny Tidak Kebal Hukum

Loading

Denny-Indrayana

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menjadi aktivis anti korupsi bukan berarti akan mendapatkan hak imunitas untuk tidak diproses secara hukum bila diduga terkait atau terlibat. Artinya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tak akan kebal hukum terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Jumat lalu ”Tidak ada kekebalan hukum atas nama status aktivis anti korupsi dengan berlindung di isu kriminalisasi,’’ tegasnya.
Kalau kasusnya fiktif, lanjut Gede Pasek, baru kriminalisasi namanya. “Masa ada audit BPK masih disebut fiktif,” tegasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi payment gateway. Penyidik telah meminta keterangan 12 orang saksi, beberapa di antaranya dari lingkungan Kemenkumham. (ril/sabar)

 

CATEGORIES
TAGS