Dana BOS, ICW Minta Polisi Panggil Foke

Loading

Laporan: Hidayat

Fauzi Bowo

JAKARTA, (Tubas) – Indonesia Corruption Watch (ICW) berang dengan sikap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dianggap mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan untuk memberikan salinan dokumen dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) kepada LSM antikorupsi itu.

Atas sikap itu, ICW pun mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. “Karena ketidakpatuhan kepala dinas dalam mentaati putusan KIP yang harusnya menjadi perhatian gubernur sebagai atasan,” ujar aktivis ICW, Febri Hendri usai dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2011.

Menurut Febri, Pemprov DKI Jakarta telah melanggar pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan pasal 216 KUHP tentang Pengabaian Perintah Menjalankan Ketentuan Undang-undang. “Oleh karenanya, kami meminta Polda Metro Jaya segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta sebagai badan publik Pemprov DKI Jakarta dan juga memeriksa Kadis Pendidikan DKI Jakarta,” ujar Febri.

Sebelumnya, ICW bersama sejumlah wali murid di lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melaporkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada 26 Januari 2011 lalu. Pelaporan terkait tindakan dinas pendidikan yang enggan memberikan dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) dana BOS dan BOP yang diduga terdapat penyelewengan.

Pemerintah DKI Jakarta memastikan tidak menemukan penyelewengan dana BOS/BOP pada sekolah induk dan TKBM. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pencairan dana bantuan dari APBD dan APBN.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS