Cukup Rp 100.000 Sudah Jadi Investor?

Loading

0

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anda mau jadi investor? Tidak perlu uang banak. Cukup dengan Rp 100.0o0 saja anda sudah bisa berinvestasi di reksa dana. “Saat ini investasi reksa dana bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat dengan adanya batas minimum Rp 100.000,” kata Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keungan (OJK) Fakhri Hilmi di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Selain batas minimum, tambah Fakhri setoran sudah turun dari Rp 250.000 menjadi Rp 100.000. OJK juga sudah mengeluarkan Paturan OJK Nomer 39.POJK.04/2014 pada 29 Desember 2014 terkait perluasan agen reksa dana.

Dalam aturan itu disebutkan reksa dana bisa dijual tak hanya di perbankan, perusahaan sekuritas, dan Manajer Investasi (MI). Reksa dana juga bisa dijual di kantor pos, melalui pegadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan dana pensiun dan perusahaan penjaminan.

OJK berharap masyarakat semakin mengenal reksa dana dan sekaligus berinvestasi. Saat ini nasabah reksa dana di Indonesia masih sangat kecil yaitu 250.000 nasabah. Pemerintah mentargetakan 2017 jumlah nasabah reksa dana mencapai 5 Juta orang.

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. (rel/siswoyo)

CATEGORIES
TAGS