Boediono dalam Bidikan

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Sabar Hutasoit

Sabar Hutasoit

BIDIKAN atas keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century, semakin kencang yang datangnya dari berbagai arah, kecuali Partai Demokrat. Melalui juru bicaranya, Ruhut Sitompul, partai besutan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tegas mengatakan kalau pasangan Ketua Umum Partai Demokrat, SBY itu sama sekali tidak terlibat dalam kasus Bank Century. Ruhut malah pasang badan untuk membela Boediono.

Namun pembelaannya terhadap Boediono tidak sekencang membela Sekjend Partai Demokrat, Ibas. Untuk putra bungsu Presiden SBY itu, Ruhut malah menyatakan kesediaannya menyerahkan kuping dan lehernya dipotong jika Ibas terlibat dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang tapi untuk Boediono agak melembut. Ruhut hanya mengatakan kalau Boediono itu orangnya bersih.

Namun apa-pun yang dikatakan orang banyak dan apalagi yang dikatakan seorang Ruhut, tidak sepenuhnya benar jika aparat penegak hukum di negeri yang kita cintai ini belum membuktikannya secara hukum yang sah.

Semua pihak bisa saja membicarakan apa saja, menuduhkan apa saja dan memvonis siapa saja. Tapi itu bisa dikatakan hanya isapan jempol belaka. Apakah yang mengeluarkan pendapat itu para ahli, orang hukum yang mengklaim dirinya sudah puluhan tahun melanglang buana sebagai seorang lawyers, orang awam, orang tolol atau bahkan presiden sekalipun, semuanya belum bisa dikatakan benar, jika aparat yang berwenang di pengadilan belum membuktikannya secara hukum.

Karena itu, para pendekar hukum yang sudah diberi mandat oleh negeri ini untuk menegakkan hukum, sebaiknya segeralah bertindak dan meringkus siapa saja yang terlibat. Bukankah hukum itu berlaku untuk semua orang? Atau tumpulkah hukum itu bila berhadapan dengan penguasa walau secara hukum layak untuk diperiksa? Jawabnya secara ilmu, tidak tumpul.

Khusus untuk Boediono yang katanya namanya disebut-sebut 67 kali dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, rasanya sudah layak dijadikan tersangka. Malah Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden itu, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.

Terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI disebut menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Mendengar surat dakwaan ini, rasanya secara akal sehat manusia, semua nama-nama yang tertera dan disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sudah saatnya diciduk. Andaikata Boediono bukan orang penting di negeri ini, misalnya kasus ini pencurian sepeda atau pencurian seekor ayam, sudah sesegera mungkin polisi meringkus mereka lalu menjebloskannya ke dalam ruang tahanan tanpa ada pertimbangan lain. Soal bersalah atau tidak, nanti saja.
Tapi kenapa penegak hukum gamang jika berhadapan dengan penguasa. Takut? Apanya yang ditakutkan? Ada ancaman? Ancaman apa?

Tapi terlepas semuanya itu, Boediono sebagai orang kedua terpenting di negeri kita ini, sebaiknya legowo menghadapi semuanya itu. Jangan berlindung di balik kekebalan sebagai wakil presiden tapi harus dengan jantan menantang seluruh pendekar hukum membuktikan tuduhan.

Kalau hanya berlindung di balik kekebalan jabatan, nanti kan jabatan itu harus dilepas. Itu artinya, proses hukjum masih akan terus berlanjut. Jadi sebaiknya Boediono keluar dari benteng wapres, tinggalkan sebentar jabatan yang menggiurkan itu lalu tantang seluruh pihak untuk membuktikan apakah Boediono terlibat atau tidak. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS