Berkas Kasus Sutet Dilimpahkan
Laporan: Redaksi

Saluran utama tegangan ekstra tinggi (Sutet)
GROBOGAN, (TubasMedia.Com) – Tim penyidik Polres Grobogan menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek saluran utama tegangan ekstra tinggi (Sutet) 500 KV Tanjung Jati-Purwodadi-Ungaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi.
Selanjutnya Kejari Purwodadi akan mempelajari kelengkapan berkas sebelum naik ke proses penuntutan. “Kejari Purwodadi baru mempelajari kelengkapan berkas-berkasnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap baru diajukan ke proses penuntutan,” ujar Kepala Kejari Purwodadi Lidya Dewi SH, MH melalui Kasi Pidsus, Budi Santoso SH saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya penyerahan berkas perkara tersebut telah dilakukan oleh Polres Grobogan melalui Kasat Reskrim AKP Ngadiyo SH didampingi Kanit III Ipda Wibowo SH kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lydia Dewi SH MH, yang diwakili Kasi Intel Suryadi SH.
“Sebenarnya, berkas akan kami serahkan 9 Oktober 2012 karena masih akan melengkapi sejumlah data. Tetapi ternyata setelah dilembur, berkas perkara tersebut bisa kami serahkan lebih cepat dari jadwal,” ujar AKP Ngadiyo SH ketika ditemui tubasmedia.com baru-baru ini.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi Sutet 2005 melibatkan dua oknum anggota DPRD Grobogan, Sugiyarno dan Agus Prastyo. Selain itu, juga melibatkan Dwi Wundi Antoro dan Didik Cuk, keduanya teman Sugiyarno di organisasi kepemudaan salah satu partai politik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP menyebutkan, tim advokasi/LSM yang diketuai tersangka Sugiyarno, mengatasnamakan warga penerima kompensasi proyek Sutet. Dugaan penyimpangan melibatkan oknum orang dalam PT PLN Prokiting Jateng dan DIY, namun belum satu pun oknum di BUMN itu yang dijadikan tersangka.
Dalam pelaksanaan pembayaran kompensasi, diduga kuat terjadi pembengkakan harga (mark up). Harga kompensasi tanah yang terkena proyek SUTET di Grobogan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 975.K/47/MPE/1999, sebesar Rp 3.600 per m2. Namun yang dibayar oleh PT PLN melalui Tim Advokasi/LSM sebesar Rp 6.500 per m2.
Tim Advokasi/LSM menerima fee dari warga sebesar Rp 2.750 per m2, atau sebesar Rp 3.449.034.530 dari jumlah yang dibayarkan PT PLN sebesar Rp 8.516.837.880. Dengan begitu, terjadi kelebihan pengeluaran Rp 3.799.819.977. (sofi)