Berderap Maju Membangun Industri

Loading

Oleh: Fauzi Azis

ilustrasi

ilustrasi

LAHIRNYA UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian telah membuat Indonesia memiliki landasan hukum baru pengganti UU nomor 5 tahun 1984 perihal yang sama yang telah berusia 30 tahun. Adanya UU ini kita harapkan secara hukum para pengembang industri lebih mendapatkan kepastian mewujudkan mimpinya dengan memilih Indonesia sebagai tempat yang paling fisible dilihat dari berbagai kepentingan.

Membangun industri bukan sekedar mendirikan pabrik. Oleh sebab itu lahirnya UU nomor 3 tahun 2014 kita harapkan tidak sekedar dioperasionalkan untuk memfasilitasi kebutuhan para investor mendirikan pabrik di Indonesia. Lebih dari itu kita harapkan dengan adanya UU tersebut dapat menjadi faktor stimulan bagi terbangunnya masyarakat industri dan berkembangnya budaya industri.

Budaya ristek adalah bagian dari budaya industri yang sangat fondamental. Begitu pula kewirausahaan adalah budaya industri yang sangat diperlukan bagi suatu negara yang akan membangun industrinya. Potensi kewirausahaan adalah yang dapat menggerakkan industrialisasi.

Para ahli ekonomi dan sosial sering menyebut salah satu faktor produksi yang langka dan jumlahnya dapat ditambah jika ada potensi penduduk yang berbakat dan memiliki kemampuan menjadi wirausaha. adanya rangsangan untuk melakukan inovasi dan adanya dukungan iklim yang memungkinkan untuk merealisasikan potensi kewirausahaan yang ada tersebut melalui proses kreatif dan inovatif.

Secara subsatantif, materi pengaturan yang ada dalam UU nomor 3 tahun 2014 sudah terbingkai secara utuh ke dalam satu sistem industri yang memungkinkan terjadinya proses industri, dimana di dalamnya memfasilitasi juga untuk tumbuh dan berkembangnya budaya industri di masyarakat. Kita harapkan karena wahananya sudah cukup tersedia di dalam pengaturan, maka di tingkat pelaksanaannya memerlukan pengorganisasian yang efisien dan efektif di pusat maupun di daerah agar proses industrialisasi yang berjalan tidak mengulangi kesalahan yang sama akibat pengorganisasian pelaksanaan kebijakan dan progamnya antar sektor tidak berjalan selaras.

Oleh sebab itu, berderap maju membangun industri yang berdaya saing memerlukan dukungan kepemimpinan yang kuat di tingkat nasional dan daerah. Berderap maju membangun industri tidak cukup hanya mengandalkan adanya landasan hukum, tapi juga memerlukan dukungan berbagai macam infrastruktur agar proses membangun budaya industrinya dapat terwujud.

Berbagai wahana infrastruktur yang harus dibangun dengan kualitas yang baik adalah infrastruktur fisik, infrastuktur sumber daya manusia, infrastruktur teknologi dan infrastruktur yang khusus dibangun untuk keperluan IKM karena sektor ini memerlukan penanganan khusus.

Kementrian Perindustrian menjadi punya tanggung jawab yang berat karena aparatnya tidak saja sekedar bertugas memfasilitasi pendirian pabrik, tetapi harus pula dapat menyiapkan seperangkat kebijakan dan progam untuk menumbuhkan budaya industri di masyarakat. Dari empat fasilitas infrastruktur yang diperlukan, di luar fasilitas infrastruktur fisik, Kemenperin perlu memperkuat dirinya sebagai institusi menangani masalah produktifitas industri di tingkat nasional, karena kita akan mewujudkan industri yang berdaya saing.

Peran barunya adalah aktif mengumpulkan data potensi pasar, penemuan teknologi dan paten terbaru dari seluruh dunia dan menganalisanya untuk membentuk seperangkat kebijakan dan progam peningkatan produktifitas industri yang dapat diimplementasikan pada perusahaan-perusahaan industri berskala kecil, menengah dan besar. ***

CATEGORIES

COMMENTS