Belum Bisa Dibongkar Huntara Korban Merapi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KLATEN, (TubasMedia.Com) – Belum bisa dilaksanakan pembongkaran Huntara (Hunian Sementara) bekas pengungsian warga yang terkena dampak erupsi Gunung Merapi 2010 di Bumi Perkemahan Kepurun, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. Pasalnya, belum ada pelimpahan aset dari Pemprov Jawa Tengah kepada Pemkab Klaten.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten, Joko Roekminto menjelaskan keberadaan Huntara itu kerap disalahgunakan sebagai tempat berbuat mesum maupun pesta minuman keras (Miras). Pembongkaran Huntara tersebut tidak bisa dilakukan secara semena-mena.

Huntara tersebut dibangun oleh Dinas Cipta Karya Provinsi Jateng dengan menggunakan dana dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Huntara itu belum menjadi milik Pemkab Klaten. Jika dibongkar harus ada pelimpahan terlebih dahulu dari Pemprop Jawa Tengah ke Pemkab Klaten

Diharapkan Djoko pembongkaran 168 Huntara yang dibangun dengan dana sekitar Rp 8 juta per Huntara bisa dilakukan secepatnya. Setelah kepemilikan aset dilimpahkan kepada Pemkab Klaten, pembongkaran Huntara bisa dilakukan warga Desa Kepurun. Huntara juga bisa dijual kepada warga masyarakat yang berminat melalui sistem lelang. Dana hasil penjualan bisa digunakan untuk pemulihan kondisi lapangan Bumi Perkemahan Kepurun seperti sedia kala.

Dengan cara itu, lapangan itu bisa dimanfaatkan kembali untuk menggelar berbagai kegiatan yang sesuai peruntukannya. Sebanyak 168 Huntara dibangun pada akhir tahun 2010 yang digunakan untuk menampung warga yang terkena dampak erupsi Gunung Merapi. Huntara tersebut hanya dimanfaatkan oleh warga kurang dari enam bulan.

Pada Juni 2011, warga mulai meninggalkan Huntara lalu kembali membangun rumah yang sudah luluh lantah di kampung halamannya di Desa Balerante, Kecamatan Kemalang. (dwi harjoko)

CATEGORIES
TAGS