Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Olahan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Kantor Bea dan Cukai Tipe A Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya ekspor rotan dan kayu gelondongan sebanyak 17 kontainer dengan ukuran 40 feet dan 20 feet.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono dalam keterangannya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, pekan lalu, mengatakan rotan olahan dan kupas sebanyak 11 kontainer ukuran 40 feet dan kayu pacakan, bongkahan, dan gelondongan (jenis sonokeling, cendana dan kemendangan/gaharu) sebanyak enam kontainer ukuran 20 feet dengan nilai sekitar Rp2.357.514.780.

Pelakunya, AWH berasal dari negara Cina dengan modus operandi memberitahukan jenis barang lain yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menggunakan nama eksportir/perusahaan lain.Modus operandi yang digunakan itu merupakan pelanggaran UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No.17 tahun 2006 pada pasal 103 huruf a. (darussalam kadis)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS