Perekaman Wajib E-KTP Akan Disisir Ke desa-desa

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PURWOREJO, (TubasMedia.Com) – Proses perekaman E-KTP Kabupaten Purworejo dilakukan sejak tahun 2012 di 16 kecamatan dan harus sudah selesai pada minggu kedua bulan Juni 2013. Hal itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo H. Setiadi, S.Sos, kepada tubasmedia.com di ruang kerjanya belum lama ini.

Dikatakan, jumlah target nasional wajib KTP Kabupaten Purworejo sejumlah 608.396 wajib KTP. Yang sudah melakukan perekaman E-KTP sejumlah 507.157 wajib KTP, jadi yang belum melakukan perekaman sejumlah 101.239 wajib KTP.

Berdasarkan rekap provinsi, jumlah November 2012 wajib KTP Kabupaten Purworejo yang belum melakukan perekaman sebanyak 163.044 wajib KTP. “Bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman, akan dilakukan penyisiran ke desa-desa bekerja sama dengan Camat, Kades, Kaur dan instansi terkait,” katanya.

Ada beberapa kemungkinan, benar-benar belum melakukan perekaman, sudah pindah alamat, sudah mati atau jompo, sakit, orang gila dan lain-lain. Wajib KTP yang melakukan perekaman sejumah 507.157 wajib KTP, fisik E-KTP yang sudah tercetak sejumlah 403.954 keping, sedangkan fisik E-KTP yang belum tercetak sebanyak 103.203 keping. Sudah didistribusikan ke desa atau kelurahan sebanyak 328.659 keping, sehingga fisik E-KTP yang belum didistribusikan tinggal 75.295 keping lagi sampai bulan Maret 2013. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS