Aturan Batas Penerimaan Siswa Belum Diberlakukan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KEBUMEN, (Tubas) – Belum adanya batasan jumlah siswa yang diterima di sebuah sekolah dalam penerimaan siswa baru (PSB) menjadi permasalahan tersendiri. Karena hal tersebut akan menciptakan kesenjangan, di mana sebuah sekolah menerima siswa tanpa batas, sementara sekolah yang lain kekurangan siswa.

Terkait hal itu, Kabid Pendidikan Menengah Kabupaten Kebumen, Drs. H Sudirman menyampaikan dalam jumpa pers, dalam Permendiknas No 40 tahun 2008 sebenarnya telah diatur batas jumlah rombongan belajar (kelas) bagi sebuah SMK/MAK. Yakni, jumlah rombongan belajar maksimal 48 rombongan belajar (kelas).

Namun Permendiknas yang diundangkan pada bulan Juli 2009 tersebut, baru berlaku efektif, lima tahun setelah diundangkan. Sehingga, aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2013. Meskipun begitu, bagi SMK/MAK di Kabupaten Kebumen diminta untuk mempersiapkan diri. Terkait sanksi yang akan diberikan bagi sekolah yang melakukan pelanggaran, saat ini belum ada. “Kemungkinan sanksi risiko adanya pengurangan jumlah bantuan bagi sekolah?” kata Sudirman balik bertanya. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS