Ada Apa, Kemenperin Segera Ajukan Draf Fiskal dan Non Fiskal
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera mengajukan draf insentif fiskal dan non fiskal untuk mengatasi lemahnya daya saing industri perkapalan nasioanl saat ini. Empat insentif fiskal dan dua insentif non fiskal telah selesai disusun oleh Kemenperin untuk ditetapkan sebagai suatu regulasi.
“Pekan depan, draf tersebut akan segera kami sampaikan pada Menko Kemaritiman. Penyusunannya melibatkan berbagai unsur kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kementerian Pertahanan dan BUMN galangan,” kata Plt Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin, Panggah Susanto, saat membuka Pameran dan Konferensi Marintec Indonesia 2014, di JIExpo Kemayoran, pekan lalu.
Panggah yang juga Ketua Gugus Tugas Industri Galangan Kapal menjelaskan insentif fiskal direvisi PP No 38 tahun 2003 tentang Perubahan atas PP Nomor 146 tahun 2000 tentang impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, galangan nasional tidak dipungut PPN atau mendapatkan fasilitas PPN nol persen.“ Ada keberpihakkan terhadap industri galangan di dalam negeri,” katanya.
Sedangkan impor mesin dan komponen yang BM-nya sebesar 5-12,5%, tidak diberikan penghapusan tapi diberikan tarif khusus, yakni tarif yang bisa dinolkan atau tarif yang bisa dikenakan. Tarif khusus ini, tambah Panggah akan disesuaikan dengan roadmap industri perkapalan nasional yang pengenaannya mengaplikasi yang sudah diberlakukan pada industri otomotif dan bersifat dinamis serta bisa direvisi lagi.
“Langkah awal sebanyak 60-70% komponen tarif BM akan kita nolkan sampai industri perkapalan mencapai suatu titik pertumbuhan tertentu,” ujarnya. Di sisi lain, untuk mendukung aturan baru yang akan dikeluarkan, pertengahan tahun depan roadmap industri perkapalan nasional ditargetkan selesai dikerjakan. Sedangkan menyangkut Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan ada yang mengusulkan agar dipakai pajak final satu hingga dua persen.
Terkait BM impor komponen yang tetap berlaku ke depan mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) akan diubah menjadi tiga tahun dari sebelumnya hanya satu tahun. Diharapkan galangan memiliki perencanaan saat merancang pembangunan kapal baru dan reparasi tatkala ingin mengimpor komponen.
Khusus soal insentif non fiskal, menurut Panggah, galangan yang berada di lahan pelabuhan harusnya diserahkan pada Ototitas Pelabuhan. Bukan oleh Pelindo. Pasalnya, Ototitas Pelabuhan merupakan wakil pemerintah dan negara. Sumber Daya Manusia Pusat Desain dan Rekayasa Kapal Nasional (PDRKN) perlu diberdayakan, sehingga berbagai kebutuhan industri dalam standarisasi bisa dikembangkan.Jika berbagai insentif tersebut diberlakukan menurut hitungan Panggah investasi yang masuk diperkirakan mencapai Rp30 triliun pada tahun 2015. (sabar)