Acuan Pilkades Harus Perda, bukan Perbub

Loading

pilkades

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Koordinator Aksi Deni Sukron mengatakan, Perbup Tasimalaya yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serempak tidak punya kekuatan hukum.

Pasalnya, sesuai Permendagri acuan pelaksanaan Pilkades harus Perda. “Kami menilai Perbup yang dibuat oleh bupati melanggar aturan yang diamanatkan oleh Permendagri,” kata Deni kepada tubasmedia.com, Rabu (18/2/2015).

Dikemukakan, KMRT menuntut Pilkades tidak dilaksanakan pada 16 Maret secara serentak sebelum Perda diterbitkan. DPRD juga harus segera membentuk panitia khusus (pansus) perancang Perda Pilkades. “Kalau bisa DPRD menggunakan hak interpelasinya terhadap bupati,” kata Deni.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ruhimat mengatakan, pelaksanaan Pilkades memang harus mengacu pada undang-undang, Permendagri dan Perda.

“DPRD akan membentuk pansus dengan menggunakan hak interpelasi kepada bupati, dan akan meminta Komisi I untuk meninjau kembali rencana pelaksanaan Pilkades serentak pada 16 Maret mendatang,” kata Ruhimat. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS