12 Terpidana Mantan Anggota DPRD Siap Dieksekusi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kodya Yogyakartapriode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi Dana Purna Tugas (DPT), menyatakan siap dieksekusi pada 1 Februari 2012, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat hukuman bagi para terpidana ini masing masing 1 tahun penjara.

Kesiapan itu disampaikan para terpidana melalui surat ter-tanggal 10 Januari 2011 ditujukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Para terpidana korupsi DPT tersebut masing masing Suhartono, H Sukardi Yani, Nazarudin, Turino Junaedy, Tjatur Gono, Syalthut Aridloi, Herkitanto Djawadi, Tokok Pranowo, M Surandi, Andreas Neno, Nanda Irwan, dan Awang Nuryanto. Sebelumnya, Kejari Yogya telah melakukan pemanggilan terhadap 12 terpidana tersebut, menyusul diterimanya salinan putusan MAI No 150 K/Pidsus/2009 tanggal 10 Mei 2011. Putusan MA menyatakan ke 12 terpidana itu dihukium masing masing 1 tahun penjara.

“Mereka kooperatif dan siap dieksekusi. Namun karena alasan keluarga dan pekerjaanm kami mohon eksekusi dilaksanakan 1 Februari 2012,” kata Kajari Yogyakarta Kardi SH, mengutip isi surat permohonan para terpidana, menjawab wartawan Senin.

Ditemui terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, HM Lutfi SH menyatakan, pemberitahuan yang dikirimkan kepada terpidana sudah sah secara hukum. Adapun pelaksanaan eksekusi adalah kewajiban kejaksaan, sesuai KUHAP.

“Eksekusi adalah wewenang Kejaksaan sesuai psl 270 KUHAP. Disebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa,” jelas Lutfi. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS