Yusuf Kalla Tentang Vonis Setnov. “Makanya Jangan Memperkaya Diri Sendiri”
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politikus Golkar Ahmad Dolly Kurnia yakin kasus e-KTP tersebut melibatkan orang banyak sehingga perlu dibongkar hingga ke akar-akarnya.
“Vonis terhadap Setya Novanto belum final dari pengungkapan kasus korupsi e-KTP yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang paling penting adalah bahwa kasus ini adalah kasus besar dan melibatkan banyak sekali nama-nama, seperti yang berkali-kali kita dengar dari para saksi, terdakwa dan terpidana SN serta sebelum-sebelumnya,” kata Dolly di Jakarta Rabu (25/4/2018).
Koordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar itu mengatakan, vonis Setya Novanto itu menjadi catatan terhadap orang yang merasa terlibat, khususnya bagi nama-nama yang pernah disebutkan dalam fakta persidangan.
Novanto salah satu contoh yang dari awal tidak mengakui perbuatannya, dan dalam persidangan terbukti bersalah.
“Dengan dukungan dari masyarakat yang luas, termasuk komitmen Golkar untuk ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, tentu tanggung jawab ada di KPK saat ini. Kita tunggu sejauh mana komitmen, keberanian dan kerja profesioanal KPK untuk dapat mengungkap nama-nama lain yang disebut-sebut terlibat,”katanya.
Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga politisi senior Golkar mengatakan kalau dirinya menghormati keputusan majelis hakim dan tentu menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya khususnya kader-kader Golkar agar tidak memanfaatkan jabatannya dengan memperkaya diri sendiri.
“Jangan mempergunakan, memperkaya diri dengan jabatan, karena apa yang terjadi dengan Setya Novanto itu kan memperkaya diri dengan jabatan itu,” kata Kalla di kantornya Selasa 24 April.
Menurut Dolly, kasus e-KTP dengan kerugian uang negara sebesar Rp2,3 triliun tentu melibatkan orang banyak, Novanto bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, Doli meminta KPK agar serius mengusut dugaan keterlibatan pihak lain sebagaimana disebut-sebut dalam persidangan.
“Ini adalah kasus besar dan melibatkan banyak sekali nama-nama, seperti yang berkali-kali kita dengar dari para saksi, terdakwa dan terpidana SN serta sebelum-sebelumnya,” kata Dolly. (roris)