Wawan Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Loading

Wawan

JAKARTA, (tubasmedia.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi pengusaha Chaeri Wardana alias Wawan. Eksekusi dilakukan dengan memindahkan adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dari rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

”Ya, beliau dalam proses pemindahan, Pemindahan dari sutan Guntur ke Lapas Sukamiskin. Dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak,” kata pengacara Wawan, T.B Sukatma melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung membacakan putusan atas kasasi yang diajukan Wawan pada 25 Februari 2015. MA memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, ‎ Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis‎ 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara sesuai dengan vonis pengadilan tingkat pertama.

Menurut majelis hakim kasasi, perbuatan Wawan mempengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten telah mencederai demokrasi dan penegakan hukum.(hadi)

CATEGORIES
TAGS