UMK Tasikmalaya Diusulkan Naik 12,17 Persen
![]()

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tasikmalaya 2015 dipastikan naik 12,17 persen dari 2014. Pada 2014, UMK Rp 1.279.329 dan pada 2015 UMK diusulkan naik menjadi Rp 1.435.000.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan pertimbangan ketentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tasikmalaya, Moch Zein, Senin (22/12/2014).
Usulan kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya tahun 2015 sudah melalui berbagai tahapan pembahasan di Dewan Pengupahan, berdasarkan rapat Dewan Pengupahan. Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), akademisi, dan Badan Statistik, yang menyepakati kenaikan UMK tahun 2015 sebesar 12,17 persen.
“Rapat Dewan Pengupahan berjalan lancar. Setelah membahas, mempertimbangkan, memusyawarahkan serta menerima saran dan masukan dari Dewan Pengupahan dihasilkan keputusan untuk kenaikan UMK tahun 2015 sebesar 12,17 per¬sen,” ucapnya.
Awalnya unsur pekerja mengusulkan angka Rp 1.432.848 atau 6,18 persen dari nilai KHL tahun 2014. Unsur pengusaha mengusulkan lebih besar yakni Rp 1.435.000. Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan Rp 1.351.493 atau 100 persen KHL tahun 2014. Dan akhirnya disepakati angka Rp 1.435.000 untuk diusulkan ke gubernur.
“Keputusan Dewan Pengupahan itu telah disetujui Bupati Tasikmalaya dan diteruskan ke Gubernur Jawa Barat agar secepatnya ditetapkan,” kata Zein. Mengenai perhitungan UMK di Kabupaten Tasikmalaya, tahun ini, nilai yang diusulkan sudah melebihi nilai KHL yang seharusnya Rp 1.352.000. “Dengan dilebihkan dari KHL sangatlah wajar, karena melihat pergerakan pasar,” katanya. (hakri)
