Uang Suap untuk Anggota DPRD Musi Banyuasin Rp 2,56 Miliar

Loading

102539_620

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Uang suap yang berikan kepada anggota DPRD Musi Banyuasin mencapai Rp2,56 miliar terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

“Ketika dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditemukan di TKP (Tempat kejadian Perkara) sebuah tas warna merah marun yang berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, jumlahnya setelah dilakukan penghitungan sementara ada sekitar Rp2,56 miliar. Dugaan sementara uang itu berkaitan dengan RPABD Perubahan tahun anggaran 2015 kabupaten Musi Banyuasin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Uang tersebut ditemukan di rumah Ketua Komisi III dari fraksi PDI-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang. Dana itu bukanlah pemberian pertama kepada anggota DPRD.

“Uang ini kita duga pemberian kedua, sebelumnya kita dapat info sekitar Januari ada pemberian juga yang nilainya miliaran,” tambah Johan. Nilai pemberian pertama adalah sekitar Rp2-3 miliar dan diduga sudah didistribusikan kepada anggota DPRD lain.

Uang itu diduga berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, namun terkait peran swasta, KPK belum dapat menyimpulkannya. “Belum ada kesimpulan mengenai peran swasta,” tambah Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu dua orang anggota DPRD sebagai penerima suap dan kepala dinas sebagai pemberi suap.

Tersangka penerima suap adalah Ketua Komisi III dari fraksi PDIP-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.

Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Mereka disangkakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015. (hadi)

“Ketika dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditemukan di TKP (Tempat kejadian Perkara) sebuah tas warna merah marun yang berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, jumlahnya setelah dilakukan penghitungan sementara ada sekitar Rp2,56 miliar. Dugaan sementara uang itu berkaitan dengan RPABD Perubahan tahun anggaran 2015 kabupaten Musi Banyuasin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Uang tersebut ditemukan di rumah Ketua Komisi III dari fraksi PDI-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang.
Dana itu bukanlah pemberian pertama kepada anggota DPRD.

“Uang ini kita duga pemberian kedua, sebelumnya kita dapat info sekitar Januari ada pemberian juga yang nilainya miliaran,” tambah Johan. Nilai pemberian pertama adalah sekitar Rp2-3 miliar dan diduga sudah didistribusikan kepada anggota DPRD lain.

Uang itu diduga berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, namun terkait peran swasta, KPK belum dapat menyimpulkannya. “Belum ada kesimpulan mengenai peran swasta,” tambah Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu dua orang anggota DPRD sebagai penerima suap dan kepala dinas sebagai pemberi suap.

Tersangka penerima suap adalah Ketua Komisi III dari fraksi PDIP-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.

Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Mereka disangkakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015. (hadi)

CATEGORIES
TAGS