TNI Masuk Lembaga Peradilan, PBNU; Bertentangan dengan Spirit Reformasi Tahun 98

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik revisi Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memberi akses untuk mengisi lembaga Mahkamah Agung (MA) hingga Kejaksaan Agung. Ketua PBNU, H Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) menilai TNI tidak dididik untuk ke lembaga peradilan dan kejaksaan.

Mohamad Syafi’ Alielha berpendapat bahwa masuknya TNI ke lembaga peradilan Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung akan memberikan dampak negatif pada pelaksanaan pemerintahan yang baik.

“Saya kira itu (masuknya TNI ke MA dan Kejagung) tidak masuk akal. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” kata Mohamad Syafi’ Alielha dilansir dari keterangan resmi, Senin (17/3/2025).

Mohamad Syafi’ Alielha menilai masuknya TNI ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung menjadi kemunduran semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis. “Bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” ujarnya.

Revisi Undang-undang TNI mendapat penolakan dari banyak elemen masyarakat. Apalagi, pembahasan RUU TNI yang dilakukan di hotel mewah dianggap sangat terburu-buru. Pemerintah dan DPR yang mengebut pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont juga terkesan tertutup. (sabar)

CATEGORIES
TAGS