TKDN untuk HKT Dinaikkan Jadi 40 %

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah berencana menaikkan ambang batas atau threshold Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) menjadi 40% dimana sebelumnya TKDN HKT ada di angka 35%.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta menuturkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyepakati untuk meningkatkan nilai TKDN.

“Itu kan kedua menteri sudah berencana untuk bersepakat. Melihat threshold TKDN untuk HKT ini harus naik ke 40%,” kata Setia kepada wartawan.

Setia mengatakan, saat ini TKDN 35% untuk HKT berada di bawah regulasi Komdigi. Dalam hal ini, Kemenperin hanya bertugas untuk merumuskan ketentuan yang bersifat teknis sebagai penyeimbang regulasi.

“Kemenperin merumuskan secara teknis bagaimana hitungannya,” jelasnya.

Saat ini, Kemenperin dan Komdigi masih terus mengkaji kenaikan TKDN. Setia menambahkan, kenaikan TKDN menjadi 40% juga telah disanggupi oleh asosiasi terkait.

“Pertemuan terakhir dengan asosiasi mereka menyanggupi. Karena memang ada beberapa part yang bisa dioptimalkan untuk TKDN,” tutupnya.(sabar)

 

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS