TKDN Dianggap Bisa Memperbaiki Neraca Perdagangan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dengan harapan bisa mengkatrol investasi di sektor elektronik dalam negeri, pemerintah telah merilis aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk televisi digital dan peralatan lainnya.

Kebijakan TKDN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran yang diundangkan pada 28 Juni 2019.

Aturan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berdampak ke berbagai bidang alat atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran.

Dengan demikian, persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran perlu disesuaikan dan diganti.

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki TKDN paling sedikit sebesar 20%, adalah perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting—Second Generation Terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box dan internet protocol set top box. Untuk televisi penerima siaran digital, ketentuan mengenai kewajiban TKDN mulai berlaku setahun setelah kebijakan ini berlaku.

Kementerian Perindustrian menyatakan dengan aturan ini diharapkan investasi di sektor industri elektronik semakin marak. “Pendalaman struktur industri televisi semakin kuat. Mudah-mudahan nanti industri LCD untuk smartphone bisa sekalian masuk ke Indonesia,” ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, Minggu (7/7/2019).

Melindungi Industri

Penerapan TKDN untuk produk-produk elektronik bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor serta menarik investor dalam pendalaman struktur industri.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk.

Penerapan TKDN pada ponsel tercatat mendorong 43 merek, 39 pemilik merek dan 22 pabrik masuk ke industri dalam negeri. Angka impor smartphone juga menurun dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 11 juta unit pada 2017.

Janu menyebutkan penerapan TKDN akan diperluas ke produk elektronik lain yang dianggap bisa memperbaiki neraca perdagangan. Dari data yang dihimpun, sejak 2015 hingga 2017, defisit neraca perdagangan di sektor elektronik mengalami peningkatan. Defisiit pada 2015 tercatat senilai US$8,59 miliar, naik setahun setelahnya menjadi US$9,28 miliar, dan berlanjut mencapai US$11,6 miliar pada 2017. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS