Tersangka Pembunuh Mahasiwa Unigar Ditahan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GARUT, (Tubas) – Lima orang tersangka pelaku pembunuhan mahaiswa pecinta alam Uiversitas garur (Unigar) mendekam dalam tahanan. Pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 jo pasal 353KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kelima tersangka itu Ar (30), Fe (18), AL (24) warga Garut Kota, TS (24) warga Kecamatan Banyuresmi, dan Er (35) warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa barat.

Polres Garut berhasil meringkus lima tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang aktivis pecinta alam Unigar yang juga sukrelawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Ade Darma (35). Berdasarkan pemeriksaan polisi, para tersangka mengakui perbuatanya membunuh korban.

Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Enjang Hasan Kurnia kepada TubasMedia.Com menjelaskan para tersangka ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. “Kurang dari 12 jam setelah kejadian kita berhasil mengungkap dan menangkap lima tersangka pelakunya,” kata Enjang didampingi Kasatreskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Yusuf Hamdani kepada wartawan, pekan lalu.

Ade Darma (35), seorang aktivis pecinta alam Universitas Garut dan relawan BPBD Kabupaten Garut ditemukan tewas di pinggiran sungai Cinangka, Kampung Cisitu, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, belum lama ini. Ade ditemukan warga dengan sejumlah luka di bagian kepala. Jasad warga asal Kebumen, Jawa Tengah yang tinggal di Kampung Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul itu ditemukan warga tergeletak bersimbah darah. (sighar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS