Terdakwa Minta Dibuka Blokir Harta Benda
Laporan: Redaksi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor, meminta majelis hakim untuk membuka blokir harta bendanya.
Penasihat hukum Teuku Bagus, Haryo B. Wibowo, mengatakan, blokir harta benda harus dibuka karena sejumlah alasan. Salah satunya, kliennya telah mengembalikan uang yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu sebesar Rp 4.532.964.740.
“Maka kami mohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat membuka blokir harta benda terdakwa yang dimintakan blokir oleh KPK. Harta benda yang kami mohonkan untuk dibuka, antara lain, tanah di Yogya, mobil di Jateng, kendaraan dan asuransi terdakwa,” kata Haryo saat membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/6), sebagaimana diberitakan media massa.
Alasan lainnya, harta yang diblokir tak berhubungan dengan perkara. Sebagian harta benda itu juga ada yang mau dijual sehingga menimbulkan persoalan hukum antara kliennya dengan pembeli. Juga, karena sebagian harta yanng disita itu bukan semuanya milik Teuku Bagus.
“Ada milik anak dan istri terdakwa yang diperoleh dari hasil kerja,” tandas Haryo. (red/ris)